Kamis 03 Sep 2020 06:42 WIB

Dalang Pesta Gay Sudah Enam Kali Gelar Acara Serupa

Pesta gay diselenggarakan di berbagai tempat yang berbeda di wilayah DKI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Para tersangka (baju oranye) penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay di Kuningan, Jakarta Selatan beserta barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Foto: Republika/Flori sidebang
Para tersangka (baju oranye) penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay di Kuningan, Jakarta Selatan beserta barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan pesta seks gay di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, dalang atas kasus ini, yakni tersangka TRF telah menyelenggarakan acara serupa sebanyak enam kali sejak tahun 2018.

"Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF. Mereka membuat komunitas dalam medsos. Mereka sudah melakukan (pesta seks gay) enam kali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Panitia dan peserta acara itu tergabung dalam sebuah komunitas yang bernama Hot Space Indonesia. Tersangka TRF membentuk grup melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Diketahui ada sekitar 150 orang yang tergabung dalam grup tersebut.

Selain di WhatsApp, grup dengan nama yang sama tersebut juga memiliki akun di media sosial Instagram. Adapun jumlah pengikut (followers) akun tersebut sebanyak 80 orang.

Yusri menuturkan, seluruh acara tersebut diselenggarakan di berbagai tempat yang berbeda di wilayah DKI Jakarta. Meski demikian, Yusri tidak menjelaskan secara rinci terkait di mana saja lokasi pesta itu dilakukan.

"Saya enggak bisa sebutkan tempatnya, (tapi) biasanya di hotel dan di apartemen, dan mereka menarik bayaran (kepada peserta acara)," papar Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, para tersangka mengaku menggelar acara itu bukan karena faktor ekonomi. Melainkan hanya untuk kesenangan semata.

"Mereka bukan cari keuntungan (uang), tapi kesenangan dari komunitasnya," jelasnya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, para peserta yang hendak mengikuti pesta tersebut harus membeli tiket senilai Rp 150 ribu untuk satu orang, dan Rp 350 ribu untuk peserta yang datang bertiga. Pembayaran itu dilakukan dengan cara mentransfer uang kepada tersangka TRF.

Selain itu, para peserta acara juga wajib mematuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia. Salah satunya adalah tidak boleh membawa senjata api maupun senjata tajam, narkoba, membawa handuk, serta wajib mandi sebelum pesta.

"Kemudian di dalam (kamar) itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," ungkap Yusri.

Pesta seks itu pun diisi dengan sejumlah permainan atau game. Kepada polisi, tersangka TRF mengaku mempelajari jenis-jenis permainan itu saat dirinya berada di Thailand.

"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak tahun 2018 lalu," ungkap Yusri.

Meski demikian, Yusri enggan membeberkan jenis permainan seperti apa yang dilakukan dalam pesta tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara acara. Masing-masing tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, HW, dan A. Sedangkan 47 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement