Selasa 01 Sep 2020 21:35 WIB

Hak Istimewa yang Diberikan untuk Ahli Kitab Yahudi Nasrani

Terdapat hak istimewa yang diberikan untuk ahli kitab Yahudi Nasrani.

Terdapat hak istimewa yang diberikan untuk ahli kitab Yahudi Nasrani. Ilustrasi Alquran kitab suci dari tiga kitab suci tiga agama samawi.
Foto: pxhere
Terdapat hak istimewa yang diberikan untuk ahli kitab Yahudi Nasrani. Ilustrasi Alquran kitab suci dari tiga kitab suci tiga agama samawi.

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam ajaran Islam, penganut agama-agama Ibrahimiyah, seperti Yahudi dan Nasrani, dikenal dengan sebutan ‘ahli kitab’. 

Dinamakan demikian, karena mereka mengakui ajaran nabi-nabi yang membawa kitab suci dari Allah SWT, yaitu Taurat melalui Nabi Musa AS, Zabur melalui Nabi Daud AS, dan Injil melalui Nabi Isa AS. Istilah ahli kitab banyak disebut di dalam Alquran.

Baca Juga

Menurut pandangan Islam, para ahli kitab dianggap kafir lantaran mereka tidak menerima kerasulan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, mereka tidak disebut kafir dalam arti ‘mendustakan Allah’. Para ahli kitab tetap meyakini keesaan Allah dan memegang hukum-hukum Tuhan, seperti Taurat, Zabur, dan Injil yang diturunkan sebelum Alquran.  

Dalam surat al-Maidah ayat 5 disebutkan, Allah SWT memberikan beberapa hak istimewa kepada para ahli kitab. Di antaranya, lelaki Muslim diperbolehkan menikahi wanita yang berasal dari kalangan ahli kitab. Selain itu, umat Islam juga dihalalkan untuk memakan daging binatang yang disembelih oleh mereka.   

 

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”    

Semua hak istimewa tersebut diberikan Allah SWT kepada para ahli kitab karena sistem kepercayaan mereka lebih dekat dengan Islam dibandingkan orang-orang kafir lainnya. “Semasa hidupnya, Rasulullah SAW juga memberikan kebebasan kepada kalangan ahli kitab untuk menjalankan agama yang mereka yakini,” ungkap Wendy Doniger dalam buku Merriam-Webster's Encyclopedia of World Religions.   

 

sumber : Dok Istimewa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement