Rabu 02 Sep 2020 02:18 WIB

KPK Kecewa MA Kurangi Vonis Mantan Bupati Talaud

PK dikabulkan MA, vonis mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi berkurang 2,5 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Diketahui, MA baru saja mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Sri Wahyumi Maria Manalip. Hukuman Sri Wahyumi disunat dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Jika putusan tersebur benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Selasa (1/9).

Baca Juga

Ali mengatakan, KPK sangat mempersoalkan putusan MA tersebut lantaran hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun. "Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali

Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud. Suap diberikan ke Sri Wahyumi itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi juga terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut. Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta. Jumlah total nilai barang yang diterimanya sebesar Rp 491,94 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement