Selasa 01 Sep 2020 19:37 WIB

Penyidik Dalami Peran Penghubung Pinangki dan Djoko

Peran penghubung/perantara itu bisa jadi sebagai potensi tersangka baru.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan suap dan gratifikasi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak berhenti pada dua tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, timnya sedang mendalami peran para perantara dan penghubung ke terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Kata dia, potensi tersangka baru.

“Kalau soal perantara Andi Irfan itu, agak sabar dikit lah. Karena pekan depan baru akan diumumkan,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, pada Selasa (1/9).

Andi Irfan, dalam penyidikan saat ini, berstatus sebagai saksi. Febrie mengatakan, Andi Irfan, sudah diperiksa dua kali di JAM Pidsus. “Yang jelas ini, akan terus kita lakukan pendalaman untuk penguatan alat-alat bukti keterlibatan, dan peran orang lain,” ujar Febrie.

Febrie pun menegaskan, agar konstruksi utuh, keterlibatan banyak pihak dalam kasus Pinangki dan Djoko ini terungkap dalam proses penyidikan. Pun, saat nanti dalam persidangan. “Jaksa sedang kerja cepat untuk melimpahkan kasus ini ke persidangan,” kata Febrie. Ia menolak anggapan penyidikannya melokasasi sejumlah nama pejabat tinggi di Kejakgung yang diduga terkait dalam skandal hukum Pinangki dan Djoko.

Karena sebelumnya, beredar tudingan adanya komunikasi antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pun mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Maringka, dengan Pinangki. Komunikasi tersebut, terkait laporan, dan hasil pertemuan Pinangki dengan Djoko.

Dugaan tersebut, pun dibantah oleh JAM Pidsus Ali Mukartono. Ali menegaskan, tak ada keterlibatan jaksa agung, maupun pejabat tinggi di Kejakgung, dalam skandal Pinangki, dan Djoko. "Apa urusannya?," kata Ali, Senin (31/9) malam.

Ali mengungkapkan, tudingan adanya laporan ke jaksa agung, dan pejabat tinggi kejaksaan lainnya atas pertemuan dengan Djoko, pernah ditanyakan penyidik ke tersangka jaksa Pinangki saat pemeriksaan. Kata Ali, Pinangki tak membenarkan informasi tersebut.

“Nggak ada begitu. Itu juga katanya ada video call, (tersangka) P, dengan jaksa agung, penyidik tanyakan itu, dan P, nggak ngomong begitu. Kita yang relevan saja,” kata Ali menambahkan.

Adapun terkait perantara Pinangki dan Djoko, Ali memaparkan, proses penyidikan yang tak berhenti pada dua tersangka itu. Sebab, Ali mengakui, adanya penghubung yang aktif antara Pinangki dengan Djoko dalam misi penerbitan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), dan pengaturan Peninjauan Kembali (PK). Termasuk, kata dia, nama Andi Irfan yang masuk dalam radar pendalaman yang serius di ruang penyidikan.  

Akan tetapi, Ali mengingatkan, agar penyidik siap dengan alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka baru dari kalangan perantara itu. "Akan ada ekspos (gelar perkara) selanjutnya. Kalau alat buktinya cukup, siapa saja yang punya peluang untuk dijadikan tersangka, akan ditetapkan tersangka. Kan begitu,” ucap Ali.

Ali pun tak menutup kemungkinan, penyidikan berlanjut terhadap sejumlah nama, yang bakal terungkap di meja persidangan. Sejumlah nama yang diduga menjadi penghubung antara Pinangki, dan Djoko dalam skandal, sebelumnya pernah terungkap. Uang suap Djoko kepada jaksa Pinangki diberikan lewat perantara Andi Irfan. Uang senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) tersebut, sebagai panjar pengaturan pembebasan terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, lewat jalur fatwa di MA. 

Kordinator Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, Andi Irfan menawarkan proposal kepada kliennya, soal misi bebas via fatwa bebas dari MA. Pinangki, dikatakan Soesilo, bagian dari tim dalam proposal misi bebas Djoko Tjandra tersebut.

“Uang itu (untuk Pinangki), urusan dengan Pak Andi. Tapi, nggak tahu nyampe atau nggak. Karena lewat orang lain (Andi Irfan),” kata Soesilo, usai mendampingi pemeriksaan Djoko Tjandra di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta, Senin (31/8). 

“Mereka (Andi, dan Pinangki) menawarkan fatwa MA (kepada Djoko Tjandra),” sambung Soesilo. Namun, Soesilo mengungkapkan, timnya belum menemukan adanya fakta terkait penerimaan uang kepada Pinangki tersebut. Karena Djoko, kata dia, memberikan uang itu kepada Andi Irfan. “Jadi itu (pemberian uang kepada Pinangki) melalui orang lain,” ungkap Seosilo.

Soesilo menambahkan, Andi adalah rekanan bisnis Djoko Tjandra. Relasi antara kliennya, dengan Pinangki, terhubung lewat peran Andi Irfan. Sedangkan Andi Irfan, kenal dengan Djoko, lewat seorang saksi lainnya, yakni Rahmad. Rahmad juga yang membawa tim hukum, yakni Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan Pinangki, punya keakraban, dan hubungan pertemanan dengan Anita.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement