Selasa 01 Sep 2020 15:39 WIB

Garuda Bolehkan Penumpang Duduk Berdampingan dengan Syarat

Penumpang duduk berdampingan harus satu KTP.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Maskapai Garuda Indonesia memperbolehkan penumpangnya duduk berdampingan di dalam pesawat. Hanya saja, Direktur Utama Irfan Setiaputra menegaskan hal tersebut diizinkan namun dengan syarat tertentu.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Maskapai Garuda Indonesia memperbolehkan penumpangnya duduk berdampingan di dalam pesawat. Hanya saja, Direktur Utama Irfan Setiaputra menegaskan hal tersebut diizinkan namun dengan syarat tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia memperbolehkan penumpangnya duduk berdampingan di dalam pesawat. Hanya saja, Direktur Utama Irfan Setiaputra menegaskan hal tersebut diizinkan namun dengan syarat tertentu.

“Jadi kalau naik Garuda Indonesia, kalau (duduk) mepet itu dia pasti satu rumah,” kata Irfan dalam diskusi virtual, Selasa (1/9).

Baca Juga

Irfan menuturkan penumpang satu rumah juga harus bisa menunjukan KTP masing-masing. Sebab, jika masih satu rumah termasuk dengan kalangan dalam sehingga masing-masing dapat mengetahui kondisi keluarga dan tidak masalah jika duduk berdampingan.

Irfan menambahkan, penumpang yang bukan keluarga juga boleh duduk berdampingan namun harus bersedia memberikan deklarasi. Kedua penumpang yang bukan berkeluarga harus sama-sama sepakat dan menandatangani untuk bersedia duduk bersebelahan dengan yang tidak dikenal.

“Kalau tidak bersedia ya salah satu harus tunggu penerbangan selanjutnya. Tapi ini kasus tertentu saja tidak sering,” ujar Irfan.

Meskipun begitu, Irfan menegaskan Garuda Indonesia pada dasarnya tetap memberlakukan jaga jarak fisik di dalam pesawat. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan okupansi 70 persen dari kapasitas pesawat.

“Misal pesawat kursi tiga, tengahnya kosong. Kalau komposisi dua kursi, satu saja yang diisi. Ada konfigurasi pesawat 2-4-2 jadi 1-2-1,” ungkap Irfan.

Selain itu, Irfan menegaskan, Garuda juga mengosongkan sejumlah kursi di bagian belakang pesawat. Kursi tersebut dapat digunakan penumpang yang batuk dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Pada dasarnya, kata Irfan, dalam menerapkan protokol kesehatan melibatkan stakeholders. Beberapa diantaranya yakni otoritas kebandarudaraan, maskapai, pengelola bandara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement