Selasa 01 Sep 2020 14:30 WIB

Sentilan Jokowi untuk Gubernur yang Abai Protokol Kesehatan

Pengendalian dan manajemen penanganan Covid-19 harus dijaga para gubernur.

Presiden Joko Widodo menyebutkan, kunci bagi masyarakat untuk bisa tetap beraktivitas di tengah pandemi adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: Prayogi/Republika
Presiden Joko Widodo menyebutkan, kunci bagi masyarakat untuk bisa tetap beraktivitas di tengah pandemi adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Mimi Kartika, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kepala daerah agar secara ketat mengawasi penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Presiden pun meminta pemda agar tak segan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di luar rumah. Pernyataan presiden ini menyusul peningkatan kasus harian yang cukup tajam di beberapa daerah, pada beberapa pekan terakhir.

Baca Juga

Jokowi menyebutkan, kunci bagi masyarakat untuk bisa tetap beraktivitas di tengah pandemi adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat. Terutama, selama vaksin Covid-19 belum diproduksi dan belum bisa digunakan oleh masyarakat. Presiden meminta para gubernur agar tak bosan mengingatkan warganya untuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kunci sebelum vaksinasi itu dilakukan adalah pemakaian masker. Ini yang paling penting. Tentu saja akan lebih baik lagi kalau pengawasan lapangan itu betul-betul dilakukan pemberian sanksi," kata Presiden Jokowi dalam pengarahan kepada gubernur mengenai pemulihan ekonomi nasional, Selasa (1/9).

Jokowi pun berpesan agar kampanye penggunaan masker bisa dilakukan secara masif, masuk ke kampung dan desa dengan melibatkan tokoh masyarakat.

Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebenarnya sudah memiliki landasan hukum. Yaitu berupa instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Sanksi yang disiapkan bervariasi, bisa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Aturan yang diteken Presiden pada 4 Agustus 2020 ini menjelaskan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran atau tempat kerja, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern, dan pasar tradisional. Disebutkan pula apotek, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima atau lapak jajan, perhotelan dan usaha sejenis, tempat wisata, dan fasilitas kesehatan.

Kepada para gubernur, Presiden mengatakan tren peningkatan tidak hanya terjadi di Indonesia. "Terjadi tren peningkatan kasus positif baik di negara-negara Eropa dan juga kawasan Asia, oleh sebab itu kita harus hati-hati karena di negara kita walaupun ada beberapa peningkatan kasus positif di beberapa daerah tapi bila dibandingkan negara-negara lain Indonesia masih terkendali," ungkap Presiden.

Pengendalian dan manajemen penanganan kasus Covid-19 itulah yang menurut Presiden harus betul-betul dijaga para gubernur. "Data yang saya terima 31 Agustus 2020 kemarin jumlah kasus positif di negara kita 175 ribu dari 2,2 juta tes yang telah kita lakukan dan Alhamdulilah tingkat kesembuhan 'case recovery rate' juga semakin meningkat dari dulu kita ingat bulan April 15 persen, sekarang di bulan Agustus 72,1 persen," ungkap dia.

Presiden Jokowi menilai angka tersebut menunjukkan adanya pergerakan yang lebih baik karena tingkat kesembuhan penderita Covid-19 di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dunia yang di posisi 69 persen. "Kasus aktif atau masih dalam perawatan juga menurun dari 77 persen di bulan April menjadi sebesar 23,69 di bulan Agustus, ini lebih baik dari rata-rata dunia yaitu sebesar 27 persen," kata dia.

Akan tetapi, kata dia, untuk kasus meninggal masih berada di atas rata-rata dunia sehingga para gubernur pun harus bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Hati-hati 'case fatality rate' di Indonesia meskipun mengalami penurunan dari 7,83 persen di bulan April menjadi 4,2 persen di bulan ini, kita masih punya PR (Pekerjaan Rumah) besar untuk menurunkan lagi karena angka 'fatality rate' di negara kita masih lebih tinggi dibanding 'fatality rate' global yang berada di angka 3,6 persen, ini pekerjaan besar kita, agar kita tidak kehilangan kendali dalam pengendalian Covid-19," kata dia.

Presiden Jokowi pun menampilkan data yang ia miliki dan ditunjukkan kepada para gubernur secara virtual. "Coba lihat ini posisi aktif kita, tingkat kematian kita, pada April 77 persen menjadi 23,7 persen kemudian tingkat kematian pada April sebesar 7,8 persen menjadi 4,2 persen di bulan Agustus," kata Presiden sambil menunjuk kepada grafik.

Data yang dimiliki Presiden Jokowi menunjukkan kasus harian per 31 Agustus ada jumlah kasus aktif 41.420 ribu atau 23,7 persen dari jumlah total. "Penambahan kasus positif kemarin 2.743 dan ini kita patut bersyukur kesembuhan adalah 72,1 persen atau 125.959 kasus dan jumlah kasus meninggal 7.412 atau 4,2 persen. Coba ditampilkan lagi grafiknya, kalau kita lihat perkembangan yang ada, ini untuk kasus positif tingkat nasional, persentase kematian di bulan April angkanya tinggi lalu menurun pada Agustus sudah 4,27 persen, ini harus kita upayakan terus agar persentase kematian semakin lama semakin membaik," jelas Presiden.

Selanjutnya, Presiden juga menunjukkan perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 per provinsi. "Kalau kita bandingkan per hari kemarin 31 Agustus 2020 saya kira marilah kita lihat baik jumlah kasus, kemudian jumlah yang sembuh dan jumlah yang meninggal semua angkanya, datanya kita miliki harian hati-hati yang angkanya masih tinggi saya minta gubernur dengan gugus tugas yang ada agar bisa menekan angkanya," katanya.

Presiden Jokowi mengatakan bila ada masalah-masalah yang harus dibantu pemerintah pusat dapat langsung disampaikan. "Utamanya untuk dibantu komite dan gugus tugas kita," kata Presiden.

Sanksi Kepala Daerah

Sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh menegakkan protokol kesehatan telah dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik meminta Gubernur Sulawesi Tenggara menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 337/4137/OTDA tertanggal 14 Agustus 2020.

Berdasarkan surat tersebut yang diterima Republika pada Selasa (1/9), disebutkan kedatangan Rajiun ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut kedatangannya oleh ribuan masyarakat. Sedangkan, Rusman telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai Tugu Jati yang diiringi konvoi kendaraan dengan bendera partai politik pada 13 Agustus 2020.

Kedua kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19. Hal ini juga melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu menegaskan terkait kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pasal itu menegaskan, pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antata lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Berdasarkan dengan hal tersebut di atas, Mendagri mengharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil pemerintah pusat dapat menyampaikan sanksi kepada kedua kepala daerah itu.

Gubernur Sulawesi Tenggara dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Gubernur diminta melaporkan hasilnya kepada Mendagri dalam kesempatan yang pertama.

Surat perihal teguran tertulis itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri. Surat memang ditujukan untuk Gubernur Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti pemberian sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua bupati yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

photo
Jam Malam di Bogor dan Depok - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement