Selasa 01 Sep 2020 07:15 WIB

Kejagung Buka Peluang KPK Ambil Alih Kasus Pinangki

KPK punya kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi dari Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono membuka peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan suap dan gratifikasi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Ali, KPK punya kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang dilakukan lembaga penegak hukum lain, seperti di Kejagung.

“Kan sudah disampaikan, terbuka kemungkinan itu (dilimpahkan ke KPK). Bahwa secara undang-undang, memang KPK itu bisa melakukan supervisi, dan lain sebagainya,” kata Ali saat dijumpai di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Senin (31/8) malam. 

Baca Juga

Namun, Ali menerangkan, sampai saat ini, belum ada keputusan final di internalnya tentang desakan publik agar kasus Pinangki dilanjutkan ke KPK. Ali mengatakan, keputusan pelimpahan kasus tersebut ada di tangan para penyidiknya. 

“Penyidik, kan masih mengumpulkan alat-alat bukti,” terang Ali. 

Meski KPK punya kewenangan, Ali menambahkan, ia meminta agar publik dan KPK memberi kepercayaan bagi para penyidiknya, untuk mengungkap utuh kasus tersebut. “Beri kesempatan lah, bagi penyidik (di JAM Pidsus),” kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK. KPK beralasan, proses penyidikan kasus Pinangki dikhawatirkan bias, mengingat Pinangki merupakan anggota korps kejaksaan aktif. 

Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (31/8) kemarin kembali menyinggung peran institusinya sebagai lembaga super visi penanganan kasus korupsi. “Kita sudah kordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan kasus itu (Pinangki) kita akan lakukan supervisi penanganan selanjutnya,” kata Firli.

Akan tetapi, Firli masih memberikan waktu bagi tim penyidikan JAM Pidsus, untuk mengungkap tuntas kasus Pinangki. “Kalau tidak selesai, sesuai Pasal 10 A (UU 19/2019), bisa kita (KPK) ambil alih,” kata Firli menambahkan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, institusinya berjanji tetap melibatkan KPK dalam prapenuntutan tersangka Pinangki. “Untuk menjawab keraguan publik, kami akan kordinasi dan supervisi (dengan KPK). Dan nanti secara transparan, ketika perkara akan naik ke penuntutan (tahap satu), kami akan lakukan gelar perkara dengan kawan-kawan dari KPK,” kata Hari saat ditemui di Biro Pers Kejakgung, Jakarta, pada Senin (31/8). 

Sebelumnya, Hari menyatakan Kejagung akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki. Menurut Hari, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian janji kepada Djoko Tjandra. Ia diduga menerima 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar), agar mengurus upaya pembebasan Djoko atas vonis MA 2009, terkait korupsi Bank Bali 1999.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement