Senin 31 Aug 2020 22:33 WIB

Tim Ahli: Masyarakat Masih Anggap Remeh Protokol Kesehatan

Pelanggaran protokol kesehatan dapat mendorong penyebaran Covid-19.

Petugas Satpol PP Kota Denpasar menegur pedagang agar menggunakan masker dalam sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mulai 7 September mendatang.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Satpol PP Kota Denpasar menegur pedagang agar menggunakan masker dalam sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 mulai 7 September mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Ahli Covid-19 Balitbang Sumatra Utara dr Delyuzar M.Ked (PA), Sp, PA (K) mengatakan sebagian warga masyarakat masih ada yang menganggap remeh peraturan protokol kesehatan. Kondisi ini dapat membahayakan dari sisi penyebaran Covid-19.

"Padahal Pemerintah Daerah dan Satgas Daerah sudah melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan, yakni pemakaian masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkumpul di tempat kerumunan," ujar Delyuzar, di Medan, Senin (31/8).

Baca Juga

Ia menyebutkan, pemerintah juga perlu menerapkan sanksi berupa denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan itu. Menurutnya, bahaya penyebaran Covid -19 itu, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, dan satgas, melainkan tanggung jawab bersama. J"angan lengah, dan anggap remeh penyebaran Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia.

Delyuzar menjelaskan memang pemerintah telah mengeluarkan pergub, perwal, dan aturan Satgas Penanggulangan Covid-19, serta berusaha bagaimana mendisiplinkan masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan. Dengan cara mencabut izin usaha, menyita KTP, menghukum push up pada masyarakat, dan mendenda Rp100 ribu masyarakat yang tidak memakai masker.

"Tapi nampaknya kebijakan adaptasi kebiasaan baru yang dianggap masyarakat telah normal dan sulitnya mengubah prilaku sehingga tidak melaksanakan adaptasi kebiasaan baru tidak berjalan dengan baik," kata Ketua MCCC Muhammadiyah COVID-19 Command Center Kota Medan.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara menyatakan bahwa pada Ahad (30/8) ada penambahan pasien positif sebanyak 39 orang sehingga jumlah totalnya naik menjadi 6.769 orang

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement