Senin 31 Aug 2020 22:29 WIB

Vanessa Angel Dapatkan Narkoba dari Pengacaranya Sendiri

Vanessa Angel Dapatkan Narkoba dari Pengacaranya Sendiri

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Vanessa Angel.
Vanessa Angel.

VIVA – Dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa artis Vanessa Angel disebutkan mendapat pil xanax dari pengacara bernama Abdul Malik.

Diketahui berdasarkan keterangan bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus prostitusi online dan konten asusila.

"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," ujar JPU dalam persidangan Perdana Vanessa Angel dalam kasis narkoba di Pengadilan energi Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.

Dalam pelimpahan berkas oleh polisi, diketahui 15 pil xanax lain didapatkan Vanessa dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019 yang di beli secara langsung oleh Vanessa sendiri.

 

Baca juga: Lihat Vanessa Angel Sidang, Suami Menitikkan Air Mata

Hingga kini, Vanessa bertatus terdakwa dan menjadi tahanan kota karena kedapatan memilik 20 butir pil xanax di kediamannya oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Vanessa diketahui dilaporkan oleh masyarakat lantaran menggunakan pil van AC yang milik kandungan psikotropika. Warga itu kemudian melaporkan Vanessa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hingga polisi kemudian menyelidiki Vanessa dan melakukan ke penggeledahan ke kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Di sana, polisi melihat Vanessa bersama suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dan adik sepupu sekaligus managernya yakni Chynthia Lendy baru sampai di rumah. Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia. Kemudian barang bawaan serta rumah Vanessa digeledah. 

"Saksi (polisi) menemukan satu plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil Xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," ujar KPU dalam Persidangan.

Selain itu, polisi juga menemukan ada 15 butir pil xanax lainnya di dalam laci lemari TV Vanessa.

Vanessa kemudian didakwa Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes RI Nomor 49 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Baca juga: Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara karena Kepemilikan Narkoba

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement