Senin 31 Aug 2020 20:42 WIB

Kasus Covid-19 di Lebak Terus Naik

Pemkab Lebak akan menerapkan sanksi bagi warga yang tak disiplin protokol kesehatan.

virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Satgas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Provinsi Banten menyebutkan kasus positif terinfeksi virus corona di daerah itu terus bertambah. Dari 48 orang kini menjadi 54 orang.

"Naiknya kasus COVID-19 itu akibat rendahnya protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, Senin (31/8).

Baca Juga

Kabupaten Lebak kini menjadi zona merah COVID-19 karena jumlah kasus positif terjadi kenaikkan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak terkonfirmasi warga yang positif terjangkit COVID-19 sebanyak 54 orang dan di antaranya 26 orang dinyatakan sembuh, 26 orang menjalani isolasi dan dua orang meninggal.

Meningkatnya jumlah kasus COVID-19 itu karena masih banyak masyarakat tidak mentaati aturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan. Selama ini, protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan bisa memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19.

"Kami mengajak warga jika keluar rumah harus selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia menginstruksikan petugas penegakan COVID-19 agar optimal melaksanakan penerapan disiplin protokol kesehatan. Agar disiplin, dikenakan sanksi Rp 150 ribu bagi warga tidak memakai masker.

Mereka petugas harus melakukan razia di tempat-tempat umum, seperti terminal, pasar, alun-alun dan tempat publik lainnya. Begitu pula pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana wastafel atau tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak bisa dikenakan denda administrasi Rp 25 juta.

Penerapan sanksi itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Kami minta sanksi denda Rp 150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta segera diterapkan untuk memberikan efek jera agar tidak menyebarkan pandemi COVID-19," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement