Advertisement

Australia Paling Tegas Larang Warganyai ke Luar Negeri, Apa Saja Aturannya?

Selasa 01 Sep 2020 05:53 WIB

Red:

Australia Paling Tegas Larang Warganyai ke Luar Negeri, Apa Saja Aturannya?

Australia merupakan satu-satunya negara demokratis di dunia yang secara tegas melarang warganya pergi ke luar negeri sebagai upaya mengatasi pandemi virus corona.

Setiap warga negara dan penduduk tetap Australia tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke negara lain, kecuali telah mendaftar secara online ke otoritas perbatasan negara (Border Force) serta memenuhi kriteria yang sangat ketat.

Perdana Menteri Scott Morrison menyebut larangan yang telah diterapkan sejak 25 Maret dan rencananya akan berakhir pada 24 Oktober ini "tidak kontroversial", namun, ada kemungkinan akan diperpanjang.

Awal Agustus lalu, Menteri Keuangan Matthias Cormann mengatakan pemerintah mengambil pendekatan yang sangat berhati-hati dan "belum bisa memastikan pembukaan kembali perbatasan negara bagi perjalanan internasional".

Juru bicara 'Border Force' menjelaskan "langkah ini telah berhasil memperlambat penyebaran virus corona di Australia dan diterapkan berdasarkan nasihat dari Komite Pimpinan Perlindungan Kesehatan Australia".

Namun, apakah larangan ini legal dan tak melanggar hak-hak warga negara untuk bepergian? Bagaimana jika dibandingkan dengan negara lain? Bagaimana jika Anda harus bekerja di luar negeri dalam jangka waktu lama, atau memiliki dua kewarganegaraan?

Berikut ini beberapa pengecualian yang diberikan, jika:

Kriteria berikut berdasarkan informasi dari situs 'Border Force'.

  • Perjalanan Anda terkait dengan respons terhadap COVID-19, termasuk urusan menyalurkan bantuan
  • Perjalanan Anda tergolong penting untuk industri dan bisnis termasuk ekspor dan impor
  • Anda bepergian untuk perawatan medis mendesak yang tidak tersedia di Australia
  • Anda bepergian untuk urusan pribadi yang tak dapat dihindari
  • Anda bepergian atas dasar belas kasih atau kemanusiaan
  • Perjalanan Anda demi kepentingan nasional Australia

Anda tidak perlu meminta izin untuk meninggalkan Australia, jika:

  • Anda merupakan penduduk tetap di negara lain, bukan di Australia
  • Anda merupakan pekerja maskapai penerbangan, kru maritim, atau pekerja keselamatan
  • Warganegara Selandia Baru yang memegang visa Kategori Khusus (subclass 444)
  • Anda terlibat dalam kegiatan pengiriman barang keluar negeri
  • Anda terlibat dalam pekerjaan di fasilitas Australia di negara lain
  • Anda bepergian untuk urusan resmi pemerintah, termasuk anggota Angkatan Bersenjata Australia (ADF)

'Border Force' menyatakan pihaknya ingin memproses permohonan keluar negeri yang mendesak dalam waktu seminggu, jika segala syarat yang diperlukan sudah lengkap.

"Permohonan lengkap lainnya biasanya diproses dalam dua hingga empat minggu setelah diterima," kata juru bicara 'Border Force'.

Sejak berlakunya larangan keluar negeri ini, sudah lebih dari 90.000 permohonan yang masuk ke Border Force. Namun hanya seperempatnya yang dikabulkan.

Apa alasan di balik larangan ini?

Menurut aturan Pasal 477 UU Biosekuriti Australia, Menteri Kesehatan diberikan kewenangan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah atau mengendalikan masuk dan menyebarnya suatu penyakit.

Yang terjadi di Australia, sebagian besar infeksi COVID-19 disebabkan oleh mereka yang datang dari negara lain. Hal ini yang mendasari program karantina selama dua minggu.

Bagaimana dengan mereka yang ingin keluar dari Australia?

Menurut UU ini, Menteri Kesehatan harus menilai bahwa segala persyaratan yang diberlakukan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, serta tidak melebihi keadaan yang ingin diatasi tersebut.

Apakah larangan ini konstitusional?

Pakar konstitusi dari Universitas Sydney Profesor Anne Twomey menjelaskan secara konstitusional larangan ini sulit dipermasalahkan.

Namun secara administratif, langkah ini mungkin saja bisa disoroti.

"Jika ada pihak yang mau menggugat, masalahnya yaitu apakah Menteri Kesehatan yakin larangan ini tidak berlebihan dalam melakukan pembatasan yang diperlukan demi mencegah COVID-19 menyebar ke negara lain," katanya.

"UU membolehkan Menkes untuk menghentikan orang keluar dari Australia jika hal itu demi mencegah penyebaran virus corona ke negara lain," jelas Prof Twomey.

"Masalahnya, bukan hal itu yang tampaknya menjadi tujuan larangan ini. Tujuannya sebenarnya justru memperlambat arus warga yang kembali ke Australia," jelasnya.

Australia merupakan penandatangan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menyatakan, "Setiap orang bebas meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri".

Namun hak ini dapat dibatasi demi alasan kesehatan masyarakat.

Prof Twomey mengatakan kebebasan warga negara untuk bergerak ini tidak dilindungi dalam konstitusi Australia.

Meski dijamin oleh UU lainnya, hak-hak tersebut tetap bisa dibatasi untuk beberapa keadaan, termasuk alasan demi kesehatan masyarakat.

Bagaimana dengan negara lain?

Profesor Twomey mengatakan larangan perjalanan di Australia tidak ditemukan di negara lainnya.

"Di negara barat, liberal, dan demokratis sangat jarang memberlakukan pembatasan semacam ini," katanya.

Kondisi di beberapa negara sebagai perbandingan:

  • Selandia Baru: warga sangat disarankan untuk tidak bepergian ke luar negeri, tapi tidak dilarang
  • Inggris: warga tidak disarankan melakukan perjalanan "kecuali yang penting", tapi tidak dilarang
  • Singapura: warga tidak dilarang bepergian, tapi tidak akan ditanggung biaya perawatannya jika mereka keluar negeri dan kembali dengan virus
  • Kanada: warga diizinkan untuk bepergian, tapi Pemerintah menyarankan tidak melakukannya

Perlu diingat bahwa negara-negara ini menerapkan karantina atau isolasi mandiri bagi warganya yang keluar negeri lalu kembali.

Bagaimana jika saya telah memesan tiket pesawat dan tiba di bandara tanpa memenuhi syarat pengecualian?

Petugas 'Border Force' kemungkinan besar akan mencegah Anda naik pesawat.

"Jika seseorang bepergian tanpa memenuhi syarat pengecualian, mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan," kata juru bicara 'Border Force'.

Bagaimana jika saya memiliki visa atau tawaran pekerjaan dari negara lain atau ingin pindah ke negara lain dalam jangka panjang?

Jika kasusnya seperti itu, Anda mungkin diberikan pengecualian.

"Pemohon yang meminta pengecualian untuk urusan pribadi yang mendesak dan tak dapat dihindari, diharap menyiapkan bukti pendukung," katanya.

Bagaimana jika saya berkewarganegaraan ganda? Bolehkah meninggalkan Australia menuju ke negara kedua tersebut?

Profesor Helen Irving dari Sydney University menjelaskan, pada dasarnya Anda tidak boleh pergi.

"Dengan pembatasan COVID-19 saat ini, semua warga negara Australia, termasuk yang memiliki kewarganegaraan ganda, harus mendapatkan izin untuk bisa pergi," jelasnya.

"Fakta bahwa mereka memiliki kewarganegaraan di negara lain tidak begitu relevan," katanya.

"Sebab alasan di balik larangan ini yaitu: warga negara Australia yang pergi ke luar negeri mungkin kembali ke Australia dan akan menyebarkan COVID-19," jelasnya.

Di bawah hukum internasional, ICCPR juga menetapkan bahwa "Tidak seorang pun dapat dirampas haknya secara semena-mena untuk memasuki negaranya sendiri".

Prof Irving mengatakan Australia tidaklah mengabaikan prinsip tersebut.

Prinsip hukum internasional ini, katanya, tidak membedakan antara kewarganegaraan tunggal dan ganda.

"Australia menandatangani dan meratifikasi seluruh ICCPR, tapi hukum internasional itu bisa diterapkan di Australia bila telah dimasukkan ke dalam UU Australia," jelasnya.

"Setahu saya tidak ada UU yang secara khusus memasukkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari hukum Australia," jelas Prof Irving.

"Kalaupun ada, hak-hak warga negara untuk keluar atau memasuki Australia tetap dapat dibatasi, asalkan larangan itu bersifat sementara dengan tujuan yang sah, seperti melindungi kesehatan masyarakat," paparnya.

Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari artikel dalam bahasa Inggris.

Ikuti perkembangan pandemi COVID-19 di Australia hanya di ABC Indonesia.

Sumber : https://www.abc.net.au/indonesian/2020-08-31/australia-paling-tegas-larang-warganya-ke-luar-negeri/12612410
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA