Senin 31 Aug 2020 15:43 WIB

Penghentian Kasus Lurah Saidun Dikecam

Polisi menghentikan penyidikan kasus dan status tersangka Saidun pun dicabut

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Lurah Benda Baru berinisial SA mengamuk dan merusak fasilitas sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7)
Foto: istimewa
Lurah Benda Baru berinisial SA mengamuk dan merusak fasilitas sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus Lurah Benda Baru bernama Saidun. Sebelumnya Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu melakukan pengrusakan di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan lantaran kesal dua calon siswa titipannya ditolak.

Perbuatannya tersebut berujung pada laporan pihak sekolah kepada Polsek Pamulang. Saidun pun dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP. Berdalih ada perdamaian dan pencabutan laporan, Polisi menghentikan penyidikan kasus tersebut dan status tersangka Saidun pun dicabut.

Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun dan menduga Saidun mendapatkan perlakuan istimewa.

“Kami berpandangan bahwa Pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir dua dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni. Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya,” katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (31/8).

Menurutnya akan berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara. Lebih lanjut, kata Jauzie, delik biasa/delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik kecuali, tidak adanya cukup bukti, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana.

“Dengan demikian tidak ada alasan bagi Penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan,” ujar Jauzie.

Ia menyampaikan, meskipun telah dilakukan perdamaian antara pihak SMAN 3 dengan Saidun dan pelaporannya telah dicabut, seharusnya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian. Menurutnya jika sudah cukup bukti, maka segera saja dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jelas tidak sah menurut hukum acara pidana,” katanya.

Sebelumnya diketahui pihak SMAN 3 Kota Tangsel resmi mencabut laporan kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan lurah Saidun. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan yang mengatakan sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan.

"Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Kurang lebih sejak seminggu lalu sudah menerima surat pencabutan itu," ujar Iman.

Pencabutan pelaporan tersebut dilakukan lantaran kedua belah pihak, baik pelapor ataupun terlapor telah sepakat untuk berdamai. Menurutnya proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan.

"Kami sudah menerima pencabutan karena perdamaian dari kedua belah pihak. Karena memang proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan," ungkapnya.

Dengan demikian, proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan terhadap lurah Saidun saat ini telah dihentikan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement