Senin 31 Aug 2020 15:30 WIB

Siswa tak Punya Gawai, Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan

Kemendikbud saat ini memprioritaskan subsidi pulsa dan tunjangan untuk guru

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan dana BOS bisa digunakan untuk membeli gawai dan dipinjamkan ke siswa.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan dana BOS bisa digunakan untuk membeli gawai dan dipinjamkan ke siswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menanggapi tidak tersedianya gawai untuk melakukan pembelajaran dalam jaringan (daring). Ia mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk sekolah membeli gawai dan dipinjamkan ke siswa yang membutuhkan.

"Tentunya dana BOS bisa digunakan untuk membelikan sekolah smartphone, tablet, laptop yang bisa dipinjamkan kepada anak-anak. Dana BOS bisa digunakan untuk semua kebutuhan tersebut," kata Nadiem, dalam Webinar Sistem Pendidikan di Tengah Pandemi Covid, Ahad (30/8) malam.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemberian dana bantuan subsidi pulsa dan tunjangan untuk guru menjadi prioritas utama. Pada awal tahun 2020, Kemendikbud sebenarnya sudah menganggarkan Rp 700 miliar untuk menyiapkan laptop dan antisipasi asesmen kompetensi online untuk pengganti Ujian Nasional (UN) tahun 2021.

Namun, karena saat ini terjadi pandemi global, maka Kemendikbud harus memilih mana yang lebih utama untuk diselesaikan segera. Akhirnya, untuk saat ini Kemendikbud memilih untuk memprioritaskan untuk subsidi pulsa dan tunjangan untuk guru.

"Ini merupakan satu hal yang dari pusat, kami harus memprioritaskan antara itu atau pulsa dan bantuan sosial untuk tenaga pendidikan. Itu jadi prioritas kita. Kami harus memilih mana yang paling dibutuhkan," kata dia lagi.

Kemendikbud telah menyiapkan Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet pembelajaran sekolah dan perguruan tinggi selama empat bulan. Subsidi ini akan diberikan dari bulan September hingga Desember 2020. Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement