Senin 31 Aug 2020 15:01 WIB

RSUP Fatmawati Bantah Pelayanan RS Ditutup

Dari tes cepat dan usap, 35 karyawan RSUP Fatmawati positif Covid-19.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan membantah informasi mengenai pelayanan RSUP Fatmawati yang ditutup. Kepala Humas RSUP Fatmawati, Atom Adam mengatakan RSUP Fatmawati tetap beroperasi dan tetap memberi pelayanan kepada pasien.

“RSUP Fatmawati tetap memberikan pelayanan kepada pasien-pasien rawat jalan, pelayanan kegawatdaruratan, dan pelayanan penunjang lainny,” kata Atom ketika dikonfirmasi Republika melalui pesan singkat, Senin (31/8).

Sebelumnya, beredar sebuah foto di media sosial berisi pengumuman tentang ditutupnya pelayanan di RSUP Fatmawati. Pengumuman tersebut tampak ditulis menggunakan spidol di selembar kertas berwarna hijau, dan dipasang di sebuah pintu bertuliskan ‘pintu khusus pasien’.

Dalam kertas tersebut, terdapat bacaan ‘Mohon maaf saat ini RS Fatmawati tidak menerima pasien karena petugas IGD RSF banyak yang terpapar Covid jadi pelayanan tutup’.

Untuk mengkonfirmasi berita tersebut ke masyarakat umum, saat ini pihak RSUP Fatmawati telah mengunggah pengumuman di akun Instagram mereka @rsupfatmawati. Pengumuman tersebut berisi informasi tentang pelayanan RSUP Fatmawati tetap buka di tengah pandemi Covid-19.

Terkait petugas RSUP Fatmawati yang terpapar Covid-19, pada 12 Agustus 2020 Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr Mochammad Syafak Hanung membuat keterangan tertulis mengenai rapid test dan swab test yang dilakukan massal kepada karyawan RSUP Fatmawati. Dari rapid test yang dilakukan kepada 1.118 karyawan, dan swab test pada 189 karyawan, ditemukan 35 karyawan terkonfirmasi positif Covid-19.

Usai ditemukan kasus tersebut, menurut Syafak, RSUP Fatmawati tetap beroperasi. Sebagai salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, RSUP Fatmawati telah membuat kebijakan internal terkait prosedur yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement