Senin 31 Aug 2020 14:39 WIB

Hikmah Menunaikan Zakat Saat Pandemi

Zakat dapat menyucikan jiwa manusia dari penyakit-penyakit kikir, tamak, dan rakus

Rep: Imas Damayanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rumah Zakat terus melakukan aksi pemberdayaan sebagai upaya untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak Covid-19. Seperti yang dilakukan di Desa Berdaya Mujur Kecamatan Kroya pada Sabtu (16/8).
Foto: istimewa
Rumah Zakat terus melakukan aksi pemberdayaan sebagai upaya untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak Covid-19. Seperti yang dilakukan di Desa Berdaya Mujur Kecamatan Kroya pada Sabtu (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masuk sebagai golongan orang yang wajib menunaikan zakat. Namun di balik hukum zakat, terdapat hikmah bagi siapapun yang menunaikannya.

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dalam kitabnya berjudul Minhajul Muslim menjelaskan beberapa poin hikmah dalam menunaikan zakat. Pertama, hikmah zakat dapat menyucikan jiwa manusia dari penyakit-penyakit kikir, tamak, dan rakus.

Dengan menunaikan zakat, seorang hamba seolah dilatih jiwanya untuk dapat berbagi dan mengikis sifat kikirnya. Kedua, menunaikan zakat dapat membantu orang-orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang mengalami kekuarangan, kesialan, dan yang terampas haknya.

Terlebih di saat pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) ini melanda, peran zakat sangat berarti bagi setiap mustahik yang terdampak Covid-19. Ketiga, menunaikan zakat dapat menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan umum. 

Yang mana kemaslahatan itu dapat menjadi pondasi kehidupan umat dan kebahagiannya. Kelima, menunaikan zakat dapat membatasi penumpukan kekayaan hanya pada tangan orang-orang kaya, para pedagang dan pengusaha.

Dalam konteks ekonomi, terjadi pemerataan kekayaan yang berkeadilan. Harta tidak tertahan di lingkungan kelompok yang terbatas atau hanya beredar di kalangan orang-orang kaya semata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement