Senin 31 Aug 2020 10:45 WIB

Denda Pelanggar PSBB di Jakbar Capai Rp 430 Juta

Tempat usaha tak melarang jika pengunjungnya sedang ramai.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Razia masker yang dilakukan di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Senin (3/8).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Razia masker yang dilakukan di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Jakarta Barat berhasil kumpulkan denda pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi sebesar Rp 430 juta dari perusahaan dan tempat usaha yang melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Denda ini dikumpulkan dalam waktu dua bulan.

Denda pelanggar PSBB itu didapat dari perusahaan ataupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menerapkan wajib masker, physical distancing, atau membatasi kapasitas jumlah pengunjung.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, berdasarkan data yang didapatnya dari 22 Juli lalu sampai 26 Agustus lalu, pihaknya telah memberikan sanksi denda kepada 28 perusahaan dan tempat usaha. Dari 28 perusahaan itu, kata Tamo, mayoritas perusahaan dan tempat usaha melanggar Pasal 8, Pasal 15 dan Pasal 16 Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Kalau di tempat usaha yang paling banyak physical distancing, tidak menggunakan rambu-rambu protokol kesehatan dan tidak pakai masker," ujar Tamo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/8).

 

Dalam hal itu, kata Tamo, perusahaan dan tempat usaha tersebut sering abai dengan penerapan protokol kesehatan dan tidak membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan jumlah fasilitas. "Itu kan meja harusnya selang-seling, kemudian ketika dia ramai dia enggak melarang," kata Tamo.

Tamo menambahkan, tempat-tempat yang terkena denda pelanggar PSBB itu masih mencicil jumlah denda yang harus dibayar. Nominal denda yang sudah dibayar dari 28 perusahaan dan tempat usaha saat ini baru mencapai Rp 91 juta dari total Rp 430 juta yang harus dibayar.

Dari angka tersebut, lanjut Tamo, Jakarta Barat merupakan wilayah terbesar se-DKI Jakarta yang dikenakan denda pelanggar PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Hal itu lantaran banyak perusahaan atau tempat usaha yang terdampak akibat Covid-19, dan ketika memasuki adaptasi kebiasaan baru atau new normal mereka memanfaatkan mobilitas masyarakat yang ramai kembali hingga mengabaikan protokol kesehatan.

"Memang dari lima wilayah, Jakarta Barat paling besar dari segi angka, boleh dicek di provinsi. Kenapa paling gede, pertama karena kita paling giat dalam penertiban, yang kedua memang dunia usaha itu mencoba survive dengan berbagai cara," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement