Sabtu 29 Aug 2020 23:08 WIB

Meulaboh Aceh Barat Razia Hotel, Nihil Pelanggar Syariat

Razia gabungan hotel di Meulaboh tidak menemukan pelanggar syariat.

Razia gabungan hotel di Meulaboh tidak menemukan pelanggar syariat. Ilustrasi Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Razia gabungan hotel di Meulaboh tidak menemukan pelanggar syariat. Ilustrasi Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH— Tim gabungan terdiri dari Polisi Wilayatul Hisbah, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia sejumlah penginapan di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, untuk memastikan para pengunjung tidak melanggar aturan penerapan syariat Islam di Aceh, Sabtu (29/8) dini hari.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pengawasan kali ini tidak ditemukan pelanggaran,” kata Pj Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim didampingi Kasi WH, Aharis Mabrur di Meulaboh, di Meulaboh, Sabtu.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut terus dilakukan secara berkala, agar memastikan setiap tempat usaha penginapan yang ada di Meulaboh, diharapkan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Azim juga menjelaskan, dalam razia tersebut tim gabungan juga memeriksa daftar tamu yang menginap.

Didampingi petugas manajemen/pengelola penginapan, tim kemudian melakukan peninjauan langsung ke beberapa kamar yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sejauh ini masih aman, belum ditemukan pengunjung yang melanggar aturan,” kata Azim menambahkan.

Ia menjelaskan, penertiban oleh tim gabungan tersebut juga berdasarkan aturan penerapan syariat Islam sesuai Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darusslam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan tersebut turut dilakukan penyerahan Banner yang berisikan sejumlah ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk diletakkan atau dipajang di ruang lobby penginapan, sehingga mudah terbaca oleh tamu yang hendak menginap.

Menurut Aharis Mabrur, penyerahan banner sosialisasi Qanun (Perda) Hukum Jinayat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat, terutama bagi tamu dan pengelola hotel agar tercegah dari perbuatan jarimah (dosa atau tindak pidana), khususnya khalwat (berdua-duaan yang bukan pasangan sah), ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan), zina (persetubuhan tanpa ikatan pernikahan) dan khamar (minuman keras), katanya menuturkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement