Sabtu 29 Aug 2020 22:56 WIB

Tak Ada Lagi Hijrah Fisik Setelah Rasulullah SAW Wafat

Tak ada lagi hijrah fisik setelah Rasulullah SAW meninggal dunia

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Tak ada lagi hijrah fisik setelah Rasulullah SAW meninggal dunia Hijrah, ilustrasi
Tak ada lagi hijrah fisik setelah Rasulullah SAW meninggal dunia Hijrah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hijrah atau berpindah tempat ketempat yang lain demi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Para ulama mengklasifikasikan hijrah secara syar’i (hijrah syar’iyyah) menjadi dua jenis. 

"Yaitu secara hijrah secara fisik dan hijrah secara non fisik," kata Ustadz Isnan Ansory, Lc, MAg dalam bukunya "Hijrah Dalam Perspektif Fiqih Islam." 

Baca Juga

Maksud dari hijrah secara fisik adalah hijrah yang dilakukan dengan meninggalkan secara fisik suatu negeri menuju negeri lainnya dalam rangka melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Di mana hijrah untuk makna ini dapat dibedakan menjadi tiga jenis. "Yaitu hijrah Islam, hijrah dari wilayah kafir dan hijrah dari wilayah maksiat," katanya.  

Ustadz Isnan menerangkan, maksud dari hijrah Islam adalah perintah untuk hijrah meninggalkan kota Makkah menuju wilayah yang ditunjuk oleh Nabi SAW untuk dijadikan sebagai tempat berhijrah. Hijrah jenis ini, tidak lagi berlaku setelah dibebaskannya kota Makkah dan para sahabat,  ridhwanullahi ‘aihim, pada tahun 8 Hijriyah. 

 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits. "Dari Ibnu Abbas ra ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

“Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (Makkah) akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan berangkat berjihad, berangkatlah.” (HR Bukhari).

Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied (w. 702 H) menjelaskan bahwa hijrah jenis ini terjadi pada masa Rasulullah dalam empat fase berikut ini:  

1. Hijrah pertama, yaitu hijrahnya para sahabat menuju negeri Habasyah (Ethiopia), untuk menghindari tindakan orang-orang kafir yang menyakiti umat Islam di Makkah. Dalam perjalanan hijrah pertama ini, Rasulullah  tidak ikut serta  

2. Hijrah kedua, yaitu hijrahnya Rasulullah SAW beserta para shahabat dari kota Mekkah menuju Yatsrib (kota Madinah). Hijrah kedua ini menjadi fase dibangunnya fondasi pemerintahan Islam dalam rangka menegakkan aturan-aturan syariah. 

Di mana ayat-ayat Alquran yang menjadi dasar-dasar hukum Islam, banyak turun pada fase ini seperti turunnya surat-surat yang panjang yaitu al-Baqarah, Ali Imran, an-Nisa’, al-Maidah dan lain-lain.  

3. Hijrah ketiga, yaitu hijrahnya kabilah-kabilah Arab di sekitar Madinah untuk memeluk Islam dan belajar tentang ajaran Islam langsung dari Rasulullah untuk kemudian mereka bisa kembali kepada kabilahnya masing-masing setelah dirasa cukup mendapatkan bekal ilmu dari Rasulullah. "Hijrah inilah yang  dilakukan sebagian sahabat seperti Abu Musa al-Asy’ari, Abu Dzar al-Ghifari, Thufail bin Amr ad-Dausi dan lainnya," katanya.

Adapun maksud dari hijrah syar’i secara non fisik, kata Ustadz Isnan, adalah hijrah yang disebutkan di dalam Alquran dan sunnah dengan istilah hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.

Maksud dari hijrah kepada Allah adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya Dzat untuk mengabdi. "Mencintai-Nya lebih dari apapun. Dan senantiasa mengikhlashkan ibadah semata untuk Nya," katanya.

Sedangkan maksud dari hijrah kepada Rasulullah adalah menjadikan tindak tanduk ucapan dan perbuatannya secara batin maupun lahir, senantiasa selalu berada di dalam risalah dan ajaran Rasulullah Muhammad SAW. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement