Sabtu 29 Aug 2020 23:03 WIB

Pengakuan Jamal Preman Pensiun Soal Alasan Nyabu Lagi

Pengakuan Jamal Preman Pensiun Soal Alasan Nyabu Lagi

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Zulfikar alias Jamal 'Preman Pensiun'
Zulfikar alias Jamal 'Preman Pensiun'

VIVA – Artis sinetron Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Jamal, lagi-lagi diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jamal ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin setelah salah satu rekannya berinisial AA diamankan terlebih dahulu. 

Pengacara dari Jamal, Hengky Solihin membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan jika benar kliennya saat ini berada di Polrestabes Bandung dan ditangkap karena kasus narkoba yang juga sempat menjeratnya pada pertengahan tahun 2019 lalu. "Iya (ditangkap) benar ketangkap lagi," ucap Hengky kepada VIVA saat dihubungi Jumat, 28 Agustus 2020.

Seperti diketahui, sebelumnya, Jamal juga pernah berurusan dengan polisi gara-gara kasus narkoba. Tapi kini, Jamal kembali diduga terlibat kasus yang sama. Apa sih alasannya? Simak selengkapnya lebih detail di artikel ini. 

Baca Juga: Bos Jamal ‘Preman Pensiun’ Pakai Sabu: Entah Ada Bisikan Apa

Hengky menyampaikan jika alasan Jamal kembali menggunakan narkoba karena pergaulan yang salah. Menurut Hengky, Jamal telah berhenti menggunakan narkoba setelah rehabilitasi tetapi terhasut oleh rekannya yang berada di satu tempat kos.  "Sebenarnya Jamal sudah total berhenti setelah pulang dari rehab itukan bahkan banyak kontrol dari saya tapi saya gak bisa satu kali 24 jam. Nah di kosannya itu dia kenal dengan salah satu orang pengguna ya akibatnya itu karena pergaulan," katanya. 

Hengky juga memastikan jika Kliennya belum lama kembali menggunakan sabu-sabu itu. Sementara, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan jika barang bukti yang ditemukan saat penangkapan AA rekan dari Jamal ditemukan 0,38 gram sabu. 

Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1  huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara. 

Sebelumnya pada 20 Juli 2019, Jamal juga pernah terciduk saat sedang pesta narkotika jenis sabu. Bahkan, Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir B yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar, dan AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.

Mereka ditangkap di Aparteman Gateway Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Sabtu dini hari pukul 01.15 WIB dengan barang bukti satu alat isap bong berikut berisi sabu yang siap isap dan korek gas yang terpasang sumbu.

Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp600 ribu. Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan satu buah timbangan digital.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement