Sabtu 29 Aug 2020 22:15 WIB

DKI Buka Lagi 10 Kawasan Khusus Pesepeda

Pelaksanaan KKP yang ada di lima wilayah kota tersebut mulai dilakukan Ahad (30/8).

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Ahad (19/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jalur sepeda serta meluaskannya seiring meningkatnya jumlah pesepeda di Jakarta akhir-akhir ini.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Ahad (19/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jalur sepeda serta meluaskannya seiring meningkatnya jumlah pesepeda di Jakarta akhir-akhir ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap membuka kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda sebagai sarana penunjang kegiatan berolahraga di akhir pekan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang ada di lima wilayah kota tersebut mulai dilakukan pada Ahad (30/8) pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

"Kami berharap warga yang biasanya berolahraga di lokasi jalur sepeda sementara, yaitu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat itu berpencar ke Kawasan Khusus Pesepedayang kami sediakan. Nanti juga akan ditingkatkan dan dilaksanakan secara bertahap," ujar Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dalam pembukaan kembali Kawasan Khusus Pesepeda ini, pihaknya akan mengerahkan 579 personel Dinas Perhubungan yang berkolaborasi dengan 86 personel dari TNI/Polri serta121 personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Meski demikian, Syafrin mengimbau kepada masyarakat yang berolahraga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menaati peraturan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda.

"Sekali lagi kami tekankan bagi masyarakat untuk melaksanakan 3M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak," katanya.

Dia menegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan COVID-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah sembilan tahun dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP.

Untuk Kawasan Khusus Pesepeda pada tahap awal yang dilaksanakan di 10 lokasi adalah:

Jakarta Pusat:

1. Jl. Gajah Mada

2. Jl. Hayam Wuruk

3. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat:

1. Jl. Gajah Mada

2. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara:

1. Jl. Danau Sunter Selatan

2. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur:

1. Jl. Raya Raden Intan

2. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan:

1. Jl. Layang Non Toll Antasari

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement