Sabtu 29 Aug 2020 15:33 WIB

Kesthuri Tunggu Keputusan Arab Saudi Soal Haji 2021

Kemenag mengumumkan tiga skema haji 2021.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Kesthuri Tunggu Keputusan Arab Saudi Soal Haji 2021. Jamaah haji 2020 melakukan tawaf.
Foto: saudigazette
Kesthuri Tunggu Keputusan Arab Saudi Soal Haji 2021. Jamaah haji 2020 melakukan tawaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) tak banyak menanggapi skema haji 2021 yang disiapkan Kementerian Agama (Kemenag). Kesturi menyerahkan nasib haji tahun depan sepenuhnya pada Kerajaan Arab Saudi.

Kemenag mengumumkan tiga skema haji 2021 baru-baru ini. Skema pertama dengan asumsi ketika Covid-19 sudah tidak lagi ada.

Baca Juga

Berarti kondisi sudah normal dan kuota haji normal. Dalam kondisi tersebut, Kemenag memberangkatkan jamaah 2020 terlebih dahulu. Sementara yang seharusnya berangkat 2021 diundur pada tahun berikutnya, begitu seterusnya. Skema ini bisa berubah, jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji. 

Skema kedua dipersiapkan jika Covid-19 masih menyebar, namun pelaksanaan haji tetap berjalan. Untuk kondisi ini, Kemenag mempersiapkan jika terjadi pengurangan kuota.

Kemenag mengasumsikan pengurangan kuota bisa mencapai 50 persen. Hal ini berdampak pada beberapa jamaah yang seharusnya berangkat, harus kembali rela waktu keberangkatannya diundur.

Skema ketiga disiapkan Kemenag jika wabah Covid-19 bertambah parah. Dengan kondisi tersebut, kemungkinan besar penundaan pemberangakatan jamaah haji, seperti yang terjadi tahun ini. 

"Kemungkinan-kemungkinan itu yang memang bisa terjadi. Tetapi menurut saya ada baiknya kita menunggu saja keputusan resmi dari pemerintah Saudi, setelah itu baru kita lihat langkah apa yang harus kita lakukan," kata Ketua Umum DPP Kesthuri Asrul Azis Taba pada Republika.co.id, Sabtu (29/8).

Asrul menilai calon jamaah haji sebenarnya tak dirugikan dari segi finansial akibat penundaan keberangkatan. Sehingga ia mengimbau calon jamaah haji agar tenang menunggu gilirannya tiba.

"Prinsipnya, secara maksimal masyarakat atau calon jamaah tidak dirugikan. Hal tersebut antara lain mengingat dana masyarakat untuk haji itu masih ada di tangan pemerintah," ucap Asrul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement