Sabtu 29 Aug 2020 05:41 WIB

Menaker: Pendalaman Substansi RUU Ciptaker Terus Dilakukan

Ia menyebut pembahasan dijalani dengan dinamis dan demokratis.

Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan HJ. Ida Fauziyah, M.SI menyebut pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan konstruktif terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Tenaga Kerja. Hal itu disampaikan Menaker saat menjadi pembicara utama dalam Webinar  bertema 'Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja' yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8).

"Proses panjang pembentukan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan telah dilalui. Kami mulai kembali, kami review kembali dengan melibatkan partisipasi stakeholder, utamanya unsur pekerja, pengusaha juga unsur praktisi dan akademisi dari berbagai dimensi keilmuan," klaim Ida.

Dia mengatakan, meski RUU Cipta Kerja telah diserahkan dan tengah dibahas di DPR, Kemenaker bersama serikat pekerja dan pengusaha terus melakukan pendalaman atas subtansi ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan konstruktif, proses dilakukan secara transparan dan demokratis, serta mengedepankan kepentingan nasional," kata dia.

Dalam pemaparannya, Menaker mengeklaim, RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar  yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.  

Pemerintah, menurut dia, melihat sejumlah peluang dan tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini. Antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas,  tantangan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis.

"Sehingga memengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, serta perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi untuk meningkatkan kecepatan menangkap peluang investasi dalam menghasilkan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM," papar Ida.

Masih menurut dia, kehadiran UU Cipta Kerja, diharapkan dapat menjadi landasan institusional negeri, khususnya dalam memulihkan ekonomi di masa pandemi. "Dan, menciptakan lapangan kerja yang mengalami suply shock pasca pandemi yang berakibat meningkatnya jumlah pengangguran," kata dia.

Sejauh ini, pembahasan Omnibus Law cipta kerja menuai pro dah kontra. Para buruh sempat berdemo karena menilai UU Ciptaker akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini danggap menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terkait hal tersebut, Ida menyatakan pemerintah telah menyadari adanya riak-riak penolakan.

 

"Oleh karena itu, kami selalu membuka ruang diskusi," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement