Sabtu 29 Aug 2020 00:06 WIB

Infografis Ini Protokol Kesehatan di Bioskop

Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop tidak lebih dari dua jam.

Foto: Republika
Pembukaan bioskop (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengizinkan pembukaan kembali bioskop.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mendukung rencana pembukaan bioskop.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan protokol kesehatan yang dapat diberlakukan di bioskop, yakni:

1. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

2. Pengunjung bioskop berusia pada rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. 

3. Pengunjung bioskop tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.

4. Pengunjung bioskop dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. 

5. Pengunjung bioskop tidak boleh makan dan minum.

6. Pengunjung bioskop harus selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. Masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah.

7. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam. 

8. Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarakuntuk menghindari kontak antarpengunjung dan petugas. 

9. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan secara daring agar mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus. 

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement