Sabtu 29 Aug 2020 01:40 WIB

Kemendikbud: Pemda Berhati-hati dalam Membuka Sekolah

Kemendikbud mencermati banyak pemda yang tak buka sekolah meski zona kuning-hijau.

Siswa berjalan memasuki halaman sekolahnya di hari pertama uji coba pembelajaran tatap muka atau luring (luar jaringan) di SLB-B (Sekolah Luar Biasa Tipe B) Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (18/8/2020). Kemendikbud menjelaskan daerah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Siswa berjalan memasuki halaman sekolahnya di hari pertama uji coba pembelajaran tatap muka atau luring (luar jaringan) di SLB-B (Sekolah Luar Biasa Tipe B) Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (18/8/2020). Kemendikbud menjelaskan daerah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, banyak pemerintah daerah (pemda) yang berhati-hati membuka sekolah. Padahal, kementerian sudah memberi izin pembukaan sekolah untuk zona hijau dan kuning.

"Meski sudah kami izinkan, namun ternyata para gubernur, bupati, maupun wali kota tidak serta merta membuka sekolahnya. Ini menunjukkan bahwa banyak pemda yang berhati-hati dalam membuka sekolah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri STP MSi, dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sebanyak 60,7 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye (dalam 266 kabupaten/kota). Sementara itu, sebanyak 39,3 persen peserta didik berada di zona hijau dan kuning (dalam 248 kabupaten/kota).

Berdasarkan revisi SKB Empat Menteri tersebut daerah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap melakukan belajar dari rumah.

Jumeri menambahkan data zonasi yang dirujuk oleh daerah berdasarkan data Satuan Tugas Nasional Covid-19 yang tercantum pada tautan https://covid-19.go.id/peta-risiko. Zonasi ini bukan ditetapkan oleh pemerintah daerah tapi Gugus Tugas.

"Kemudian, zonanya pun bukan per kecamatan atau kelurahan, tapi per daerah," tambah dia.

Sementara itu, untuk pulau kecil, zonasi menggunakan zona pulau-pulau kecil berdasarkan pemetaan satuan tugas provinsi/kabupaten/kota setempat. Jumlah sekolah dari jenjang PAUD hingga SMA di zona kuning dan hijau yang telah melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 4.966 sekolah.

Sekolah melakukan belajar dari rumah sebanyak 23.258 unit. Jumeri mengatakan, kondisi itu menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Saya sudah lihat sendiri pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah dan itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, di sejumlah sekolah ada sekat plastik yang membatasi antarsiswa," jelas dia.

Kemendikbud juga menegur sejumlah sekolah di zona oranye dan merah yang mencoba melakukan pembukaan sekolah. Dalam hal itu, Kemendikbud meminta Pemda untuk bertindak tegas, karena sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah di bawah daerah.

"Sekolah itu di bawah kewenangan daerah. Kepala sekolah lebih takut dengan kepala daerah dengan kementerian. Untuk itu, kami minta pemda benar-benar memperhatikan hal itu," imbuh dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement