Jumat 28 Aug 2020 22:33 WIB

Bagaimana Hukum Jual-Beli Uang Baru?

Pertukaran antarmata uang yang sama itu diperbolehkan asal...

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Beberapa waktu lalu, Bank Sentral mengeluarkan uang baru pecahan Rp 75 ribu. Beberapa orang menjual uang baru pecahan Rp 75 ribu itu di sejumlah toko daring dengan harga lebih besar dari nilainya, seperti Rp 100 ribu, Rp...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement