Sabtu 29 Aug 2020 00:31 WIB

Kembali Zona Merah, Bima: Gak Ada Ngumpul, Gak Bisa Tahlilan

Pemkot Bogor memutuskan untuk memberlakukan PSBB mikro atau berbasis komunitas.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan pers terkait langkah penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan pers terkait langkah penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Statsus persebaran Covid-19 di Kota Bogor kembali meningkat dari yang sebelumnya oranye menjadi zona merah atau resiko tinggi persebaran Covid-19. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mikro atau berbasis komunitas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, PSBB mikro diberlakukan di RW yang termasuk zona merah sesuai dengan keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Semua aktivitas di kawasan zona merah akan dibatasi dan diawasi.

"Bukan lockdown total, cuma gak bisa ngumpul, gak bisa tahlilan, dan lain-lain. Gak ada berkerumun," kata Bima usai menggelar konferensi pers di Balai Kota Bogor Jumat (28/8).

Saat ini, Bima menjelaskan, terdapat 104 dari 797 RW yang berstatus zona merah. Sementara dari 68 kelurahan di Kota Bogor, sebanyak 49 di antaranya adalah zona merah.

Dalam dua minggu terkahir, Bima menjelaskan, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan dengan rata-rata kasus 12 kasus per harinya. Sehingga, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 553 kasus.

Bima menjelaskan, lonjakan itu setidaknya disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya gencarnya mitigasi Infeksi melalui penelusuran kontak erat dan test swab yang massif. Dari seluruh kasus yang ada, 49 persen merupakan hasil dari penelusuran kontak.

Sebanyak 24 persen ditemukan dari orang yang tak memiliki gejala. Kemudian, hasil dari swab di tempat umum seperti, kantor, pasar, dan ditemukan sebanyak 18 persen kasus.

"Dan 7 persen melalui screening karena pulang dari luar kota atau keperluan untuk operasi," ucap Bima.

Namun, dari kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, terdapat fonemena yang harus diwaspadai, yakni penularan pada anggota keluarga. Sebab, berdasarkan hasil penelusuran, keluarga menjadi klaster terbesar di Kota Bogor

Kluster di Kota Bogor menempati peringkat pertama transmisi lokal dengan jumlah tertinggi. Saat ini, telah ada 45 klaster keluarga yang mengakibatkan 189 kasus positif.

Bima menghimbau, masyarakat untuk kembali di rumah saja. Kecuali, mereka yang beraktivitas untuk kebutuhan medis dan kebutuhan pangan.

"Pemkot Bogor, Forkopimda bersepakat untuk membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mall, restoran, coffee, diminta untuk tidak buka setelah pukul 18.00 WIB setiap hari,” kata dia.

Sementara, untuk aktivitas warga Bima mengatakan, hanya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. "Berjualan, berdagang dan sebagainya. Kami juga menutup fasilitas publik, milik pemerintah, taman dan fasilitas publik lainnya kita pastikan tidak dulu digunakan oleh warga," jelas dia.

Bima mengatakan, Pemkot Bogor kembali menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. Demikian, sanksi dapat langsung diberlakukan kepada masyarakat yang melanggar.

"Kami juga akan memperkuat unit lacak dan pantau di wilayah agar bisa mendeteksi secara aktif kasus positif," ucap Bima.

Selain itu, Bima meminta, warga Kota Bogor juga turut mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan saran dan masukan Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBdara). Dia menjanjikan, akan merespon cepat aduan setiap warga.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan, terjadi penambahan 13 kasus pada Junat (27/08). Sehingga, total terdapat 553 kasus.

"Orang meninggal 29 meninggal, 326 selesai isolasi/sembuh, 198 masih sakit atau positif aktif," kata Retno.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbaharui data dan mencatat ada 32 zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 (zona merah) di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya 29 wilayah.

Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah zona merah di Jawa Barat. "Berdasarkan analisis, ada 32 zona masuk dalam zona merah atau risiko tinggi di antaranya Kota Bogor, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masuk dalam zona merah," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement