Sabtu 29 Aug 2020 00:42 WIB

KSP Sejahtera Bersama Dinyatakan Berstatus PKPU

Tim kuasa hukum tengah mendata jumlah kreditur KSP SB.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Seorang warga mengisi data pribadi untuk pengajuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam sejahtera bersama secara daring menggunakan gawai di Jakarta, Senin (13/7/2020). Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong koperasi di Indonesia untuk  go digital, sebab digitalisasi menjadi kunci sukses dalam pengembangan koperasi.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Seorang warga mengisi data pribadi untuk pengajuan menjadi anggota koperasi simpan pinjam sejahtera bersama secara daring menggunakan gawai di Jakarta, Senin (13/7/2020). Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong koperasi di Indonesia untuk go digital, sebab digitalisasi menjadi kunci sukses dalam pengembangan koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020.

Direktur KSP SB Vini menyatakan, KSP SB telah berupaya secara maksimal selama proses persidangan di pengadilan. Mulai dari perkara PKPU pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, agar koperasi tidak dikenakan PKPU. 

"Kami pun sudah bekerja keras mencari dana, baik dengan cara menjual aset-aset yang dimiliki, mengajukan pinjaman kepada lembaga-lembaga keuangan, hingga mencari investor baik perorangan maupun institusi. Namun belum menghasilkan likuiditas yang mencukupi, sehingga belum memuaskan anggota maupun mitra yang bekerja sama, akhirnya Majelis Hakim memutuskan KSP-SB dalam status PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan," jelas Vini dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (28/8).

Ia menyatakan, pengawas dan pengurus KSP SB akan sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum berlaku dan bersikap kooperatif menjalani proses PKPU. "Atas situasi tersebut, kami selaku Pengawas dan Pengurus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar2nya kepada seluruh anggota, karyawan kantor pusat, karyawan kantor cabang, serta seluruh mitra," tuturnya. 

Dirinya melanjutkan, tim Pengurus PKPU telah mendatangi Pengurus dan Pengawas KSP tersebut di Bogor pada 25 Agustus lalu. Mereka telah memberikan penjelasan, PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB tetap beroperasi sebagaimana biasanya. 

"Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU. Kami sudah berusaha dengan keras untuk menjadikan KSP-SB ini menjadi salah satu koperasi terbaik dan terpercaya," ujar Vini. 

Pemerintah, sambungnya, juga telah memprediksi resesi tidak terhindarkan. Maka kini KSP SB berada diposisi serba sulit, karena kemampuan anggota peminjam tidak berjalan normal, bisnis yang dijalankan melalui anak usaha KS SB pun terdampak. 

"Tapi kami memiliki keyakinan, KSP-SB dapat bangkit kembali seiring berlalunya Pandemi Covid-19. Kami memerlukan penyesuaian supaya tetap dapat mempertahankan berjalannya usaha KSP-SB yang sudah berjalan hampir 17 tahun dan telah terbukti dapat melewati krisis ekonomi 2008. Kami juga tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyaluran pinjaman untuk menghindari pinjaman macet, sehingga pinjaman dapat tertagih dengan baik," tutur dia. 

Tim Pengurus PKPU, lanjutnya, sudah meminta KSP SB bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen hukum, daftar kepemilikan aset dan daftar hak/kewajiban KSP SB. Sesuai ketentuan Undang-undang, Tim Pengurus PKPU menjelaskan pula,  selama proses PKPU maka KSP SB dilarang mengeluarkan uang dan aset tanpa adanya persetujuan Tim Pengurus PKPU.

Demi mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi, Tim Pengurus PKPU turut menyiapkan saluran informasi dan komunikasi resmi terkait proses PKPU ini. KSP SB berharap agar berbagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi valid hanya dari Tim Pengurus PKPU sehingga diharapkan proses PKPU ini dapat dilalui dengan baik dan lancar. 

Kuasa Hukum KSP SB Suhatan Nasution menambahkan, Tim Pengurus PKPU pun telah menginformasikan berbagai jadwal rapat dalam proses PKPU ini. Meliputi Rapat Kreditor Pertama pada 2 September 2020, Rapat Verifikasi Pajak dan Pencocokan Piutang Kreditur  28 September 2020, Rapat Pembahasan dan Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian tanggal 5 Oktober 2020, dan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada 7 Oktober 2020. 

"Kemudian, para kreditur diharapkan mengajukan tagihannya sampai batas akhir pengajuan tagihan pada 14 September 2020. KSP-SB berupaya mengajukan rencana perdamaian rasional dan terukur sesuai kemampuan dalam menyelesaikan berbagai kewajiban KSP SB kepada seluruh stake holder seperti anggota dan mitra-mitra bisnis KSP-SB," jelas Suhatan dalam kesempatan serupa. 

Ia mengungkapkan, tim kuasa hukum tengah mendata jumlah kreditur KSP SB, tetapi belum semua. Sehingga dirinya masih enggan menyebutkan total kreditur yang harus mengajukan tagihan ke KSP SB. 

"Jadi kreditur itu adalah yang mempunyai tagihan ke KSP SB. Kami lagi data secara komprehensif supaya tidak ada yang tertinggal," ujarnya. 

Dirinya berharap status KSP SB PKPU bisa segera selesai. Dengan begitu KSP itu bisa beroperasi normal kembali.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement