Jumat 28 Aug 2020 19:19 WIB

Meski Merugi, LPEI Diyakini Tetap Optimal Jamin Kredit

LPEI mengalami kerugian hingga Rp 4,17 triliun pada tahun lalu.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pemberian mandat ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank sebagai penjamin kredit korporasi tetap berjalan baik meski mereka berada dalam kondisi keuangan kurang baik. Seperti diketahui, LPEI mengalami kerugian hingga Rp 4,17 triliun pada tahun lalu.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pemberian mandat ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank sebagai penjamin kredit korporasi tetap berjalan baik meski mereka berada dalam kondisi keuangan kurang baik. Seperti diketahui, LPEI mengalami kerugian hingga Rp 4,17 triliun pada tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pemberian mandat ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank sebagai penjamin kredit korporasi tetap berjalan baik meski mereka berada dalam kondisi keuangan kurang baik. Seperti diketahui, LPEI mengalami kerugian hingga Rp 4,17 triliun pada tahun lalu.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Meirijal Nur menjelaskan, penunjukkan LPEI ini dilakukan dengan melihat pengalaman mereka. Di samping mempunyai tugas dan fungsi (tusi) terkait pembiayaan dan asuransi dalam aktivitas ekspor, LPEI juga memiliki mandat penjaminan.

"Jadi, secara expertise, dia (LPEI) adalah perusahaan yang punya kemampuan penjaminan korporasi," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/8).

Meirijal menambahkan, pemerintah juga memberikan dukungan kepada LPEI untuk memastikan penjaminan kredit korporasi berjalan dengan maksimal. Yakni berupa tambahan suntikan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk melakukan tugas tersebut.

Penunjukkan LPEI juga menjadi upaya pemerintah untuk membagi tugas pemulihan ekonomi nasional ke sejumlah Special Mission Vehicle (SMV). Selain LPEI, pemerintah juga memberikan mandat penjaminan kredit pada PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang lebih diutamakan ke Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Jadi supaya berbagi tugas," ujar Meirijal.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuturkan, pemerintah tidak sembarang memberikan mandat kepada SMV untuk mendukung program PEN. Termasuk saat menunjuk LPEI sebagai penjamin kredit korporasi.

Isa mengakui, LPEI sempat merugi karena beberapa faktor. Tapi, pemerintah melihat, SMV ini dapat dimanfaatkan untuk menjadi salah satu akselerator program PEN. Pemerintah juga berkomitmen ‘menjaga’ kapasitas LPEI melalui subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Pemerintah melalui Kemenkeu akan terus memantau perkembangan kemampuan LPEI dalam melaksanakan mandat ini, terutama terkait kapasitas modal. "Bu Menteri (Sri Mulyani) juga akan memutuskan, apakah perlu menambah modal LPEI untuk penjaminan," tutur Isa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement