Jumat 28 Aug 2020 17:54 WIB

Mengapa Irjen Napoleon tak Ditahan? Ini Jawaban Mabes Polri

Napoleon tak ditahan meski berstatus tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).
Foto: Dok. Pol
Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter Polri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice karena pertimbangan penyidik. Hari ini, Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Tentunya penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP, sudah diatur bahwa untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subyektif dan objektifnya," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Karopenmas Awi pun membantah alasan tidak ditahan karena Napoleon adalah seorang perwira tinggi.

"Tidak (bukan karena pangkat jenderal bintang dua). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik)," katanya.

Pada Jumat (28/8), Napoleon kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Napoleon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

"Jadi tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Awi.

Tak hanya Napoleon, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Tiga tersangka sudah hadir kecuali tersangka atas nama TS," tutur Awi.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Namun, bekerja berdasarkan investigasi kejahatan ilmiah.

"Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation," katanya.

Untuk itu, sehari sebelumnya penyidik telah melakukan rekonstruksi tentang kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice. Rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan tersebut dengan bersikap koperatif. Ia berjanji akan tetap setia kepada Polri dan pimpinannya.

"Saya hari ini mau menyampaikan pesan, kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya, bahwa hari ini saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi polri, saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan bersikap koperatif. Saya tetap setiap kepada polri dan pimpinannya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Sementara itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengatakan, hasil pemeriksaan hari ini berjalan lancar dan pertanyaan tidak terlalu banyak. Penyidik mengajukan pertanyaan sekitar 30 sampai 40 pertanyaan kepada Napoleon.

"Pertanyaannya sih tidak terlalu banyak, tapi alhamdulillah sudah selesai semua dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan. Tadi, sekitar 30 sampai 40 pertanyaan. Tidak terlalu banyak juga," kata dia.

photo
Pejabat Publik Korban Djoko Tjandra - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement