Kamis 27 Aug 2020 23:35 WIB

Berkas Sudah Lengkap, Eks Kalapas Sukamiskin Segera Disidang

Persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (kanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Deddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan kemudahan izin keluar di Lapas Sukamiskin.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (kanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Deddy diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan kemudahan izin keluar di Lapas Sukamiskin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka perkara kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko. Artinya, dalam waktu dekat mantan kalapas Sukamiskin tersebut akan segera disidangkan.

"Hari ini Kamis (27/8) telah dilaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/8).

Sambil menunggu disusunnya dakwaan, Dedi dititipkan penahanannya di rumah tahanan Polda Jawa Barat. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor.

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung, " ujar Ali.

Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardana. Sebelumnya, pada April 2020, KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Kedua tersangka, yakni mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ). Selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement