Kamis 27 Aug 2020 22:08 WIB

Firli: OTT Masih Kurang Efektif Berantas Korupsi

Ketua KPK mengatakan OTT masih kurang efektif dalam berantas korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih kurang efektif dalam memberantas korupsi. Menurutnya, semua pihak harus aktif dalam melakukan pencegahan tindak korupsi.

"Namun harus ada imbauan kepada tokoh.Jangan biarkan seseorang yang korupsi merasa nyaman dengan apa yang dia dapatkan," ujar Firli, dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Sinergitas KPK dan Aparat Penegak Hukum se-Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Kamis (27/8).

Baca Juga

Firli menegaskan bahwa perbuatan korupsi sangat merugikan negara. Ia mengatakan, seluruh aparat penegak hukum harus mampu menjaga aset dan uang negara. Firli mengatakan, sesuai dengan Instruksi Presiden RI, bahwa masyarakat menginginkan Indonesia bebas dari korupsi.

"Sehubungan dengan itu tugas KPK dan pemerintah adalah melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi dengan melakukan koordinasi instansi terkait yang melakukan pelayanan publik dan melakukan monitoring pelaksanaan program pemerintah," katanya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan di wilayah Polda Sumut zero toleransi untuk narkotika, termasuk perjudian dan togel. Ia menyebutkan untuk tahun 2020 hingga saat ini ada 16 berkas perkara yang ditangani terkait korupsi oleh Polda Sumut.

"Kami memohon kepada Ketua KPK untuk koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi di Sumut.Dan kepada para Kapolres yang menangani kasus korupsi di wilayahnya agar mendengarkan arahan dari Ketua KPK agar bisa diterapkan," katanya.

Pada acara tersebut hadir Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Plt Kajati Sumut, Waka Polda Sumut, PJU Polda Sumut dan para Kapolres Se-Sumut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement