Kamis 27 Aug 2020 20:37 WIB

Polariud Tangkap Kawanan Perompak Sungai Musi

Tim Polairud Polda Sumatera Selatan menangkap dua anggota kawanan perompak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tim Polairud Polda Sumatera Selatan menangkap dua anggota kawanan perompak. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Tim Polairud Polda Sumatera Selatan menangkap dua anggota kawanan perompak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Tim Polairud Polda Sumatera Selatan menangkap dua anggota kawanan perompak. Kawanan perompak itu biasa beraksi di daerah aliran Sungai Musi hingga Selat Bangka.

"Dua dari lima kawanan perompak kapal nelayan telah ditangkap tim Subdit Gakkum Polairud atas pengaduan nelayan korban perompakan pada 9 Juli 2020 dengan kerugian Rp 120 juta," kata Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol YS Widodo ketika merilis pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Kamis.

Baca Juga

Dua tersangka perompak kapal nelayan yakni Amsori alias Aam (40) warga Muara Telang, dan Dodi Irawan (32) warga Karang Anyar, Kabupaten Banyuasin sekarang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tiga tersangka perompak lainnya yang telah diketahui identitasnya yakni FN pimpinan perompak, RS yang mengajak tersangka Aam, dan Dodi termasuk P (DPO) masih dalam pengejaran polisi.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi perompakan Kapal Motor (KM) Sinar Abadi dengan lima orang anak buah kapal (ABK) terjadi setelah melakukan pelelangan ikan di Sungai Selan, Provinsi Bangka Belitung. Ketika nelayan KM Sinar Abadi akan pulang dan melintas di perairan laut Pulau Nangka, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sekitar pukul 20.30 WIB kapalnya dirompak oleh lima orang yang menggunakan perahu cepat (speedboat).

Kawanan perompak tersebut melakukan aksinya dengan cara menodongkan senjata api ke nakhoda dan ABK. Setelah menguasai keadaan tersangka mengikat korban dengan menggunakan tali.

Tersangka Aam berperan menodongkan senjata api kepada nakhoda dan mengikat tangan korban Jumadi di tiang kamar KM Sinar Abadi. Sedangkan tersangka Dodi sebagai pemilik speedboat 40 PK yang digunakan untuk merompak.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement