Kamis 27 Aug 2020 19:05 WIB

Polisi Sebut Hadi Pranoto Sempat Menolak Rapid Test

Hadi Pranoto yang sempat mengaku sakit saat diperiksa ternyata dalam kondisi sehat

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sempat berupaya meminta Hadi Pranoto untuk menjalani rapid test saat melakukan pengecekan kesehatan di Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Senin (24/8). Namun, Yusri menyebut, saat itu Hadi menolak menjalani tes cepat.

"Ada upaya kita untuk melakukan rapid test, tapi yang bersangkutan (Hadi Pranoto) tidak mau," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/8).

Yusri menuturkan, saat itu Hadi sudah menemui penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengena obat Covid-19. Namun, pemeriksaan itu tertunda lantaran Hadi mengaku sedang sakit. Oleh karena itu, jelas Yusri, penyidik pun merujuk Hadi ke Biddokes Polda Metro Jaya. Setelah kondisinya diperiksa, Hadi ternyata dalam kondisi sehat.

"Menurut yang bersangkutan (Hadi Pranoto) bilang drop, tapi setelah dicek oleh biddokkes sebenarnya tidak apa-apa. Karena di dalam pemeriksaan kan ada satu poin pertanyaan 'apa dalam keadaan sehat jasmani'. Tapi dengan alasan sakit, akhirnya kita kasih waktu, silakan," jelas dia.

Meski demikian, jelas Yusri, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pengacara Hadi untuk menentukan kapan waktu pemeriksaan terhadap Hadi. Rencananya, penyidik akan secepatnya kembali memanggil Hadi untuk dimintai keterangan.

Insya Allah secepatnya. Penyidik masih terus berkoordinasi dan pengacaranya minta waktu makanya kami nanti akan koordinasikan lebih lanjut kapan akan dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Adapun Hadi Pranoto dan musisi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).

Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement