Kamis 27 Aug 2020 18:01 WIB

PM Selandia Baru: Hukuman Seumur Hidup Layak untuk Tarrant

Brenton Tarrant, pelaku penembakan di Masjid Cristchurch divonis seumur hidup.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga Australia Brenton Harrison Tarrant, 29, duduk di dermaga pada hari ketiga di Pengadilan Tinggi Christchurch untuk dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme di Christchurch, Selandia Baru, Rabu, Agustus. 26, 2020. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata masjid Selandia Baru minggu ini ketika dia muncul di pengadilan untuk dihukum atas kejahatannya dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.
Foto: John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP
Warga Australia Brenton Harrison Tarrant, 29, duduk di dermaga pada hari ketiga di Pengadilan Tinggi Christchurch untuk dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme di Christchurch, Selandia Baru, Rabu, Agustus. 26, 2020. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata masjid Selandia Baru minggu ini ketika dia muncul di pengadilan untuk dihukum atas kejahatannya dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyambut vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepada pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Brenton Tarrant, pada Kamis (27/8). Menurutnya, hukuman itu layak diperoleh terdakwa.

"Trauma tanggal 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tapi hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kita memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di baliknya. Dia layak seumur hidup dalam keheningan total," kata Ardern, dikutip laman Aljazirah.

Baca Juga

Dia pun memuji para penyintas dan kerabat korban yang telah memberikan pernyataan di pengadilan. "Tidak ada yang dapat menghilangkan rasa sakit itu, tetapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini, dan saya harap Anda terus merasakannya selama hari-hari berikutnya," ujarnya.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison turut menyambut vonis yang diberikan kepada Tarrant. Pria berusia 29 tahun itu diketahui berkewarganegaraan Australia. "Keadilan hari ini diberikan kepada teroris dan pembunuh atas kejahatan pengecut serta mengerikan di Christchurch. Benar bahwa kami tidak akan pernah melihat atau mendengar kabar darinya lagi," kata Morrison.

Imam Masjid Al Noor Gamal Fouda mengatakan hukuman yang diterima Tarrant memang tidak akan mengembalikan para korban tewas. Namun dia tetap bangga atas respons Selandia Baru terhadap ekstremisme.

"Kami menghormati sistem peradilan kami dan dalam komunitas Muslim Selandia Baru, dan juga non-Muslim, kami berdiri bersama melawan kebencian. Dan dengan itu, model kami sendiri untuk dunia. Semua ekstremis sama. Apakah mereka menggunakan agama, nasionalisme atau ideologi lainnya," kata Fouda.

Dia menegaskan bahwa semua ekstremis mewakili kebencian. "Tetapi kami di sini hari ini. Kami mewakili cinta, kasih sayang, Muslim dan non-Muslim, yang beriman dan tidak beriman. Itulah kami, rakyat Selandia Baru, dan kami sangat bangga bahwa kami adalah Muslim di Selandia Baru dan kami akan terus melayani negara ini, dan tidak ada hukuman lagi yang akan mengembalikan orang yang kami cintai," ucapnya.

Saat membacakan vonis terhadap Tarrant, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak cukup untuk menebus kejahatannya. Terlebih Tarrant tidak menunjukkan rasa penyesalan. "Kejahatan Anda begitu keji sehingga bagkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal, tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," ujar Mander.

Pada 15 Maret 2019, Tarrant melakukan penembakan massal di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood di Christchurch. Berdasarkan keterangan jaksa penuntut di persidangan, aksi tersebut telah direncanakan selama bertahun-tahun. Selain membeli dan mengumpulkan senjata, Tarrant pun telah mempelajari denah masjid yang menjadi sasarannya.

Beberapa bulan sebelum melakukan serangan, Tarrant sempat menerbangkan pesawat nirawak atau drone di atas masjid Al-Noor yang menjadi target utama. Setelah menembaki para jamaah di Masjid Al Noor dan Linwood, Tarrant sebenarnya hendak melanjutkan aksinya ke Masjid Ashburton. Namun dia kepalang tertangkap oleh aparat kepolisian.

Aksi penembakan brutal di dua masjid di Christchurch menyebabkan 51 orang tewas. Penembakan itu telah dianggap sebagai peristiwa terkelam dalam sejarah Selandia Baru.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement