Kamis 27 Aug 2020 16:29 WIB

GP Ansor Teruskan Proses Hukum Terduga Pengikut HTI Pasuruan

GP Ansor sudah menyediakan empat orang sebagai saksi ke Polres Pasuruan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
GP Ansor
GP Ansor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Bangli, Pasuruan melanjutkan proses hukum terhadap Abdul Halim dan Yayasan Al Hamidy-Al Islamiyah. GP Ansor menuntut penindakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Bangli, Sa'ad Muafi mengatakan, sudah menyediakan empat orang sebagai saksi ke Polres Pasuruan. Mereka bersaksi atas tuntutan penghinaan pada Nahdlatul Ulama dan Habib Luthfi lewat akun media sosial yang dilakukan Abdul Halim.

Sebelumnya, rumah Abdul Halim di Desa Rembang didatangi massa pada 20 Agustus. Abdul Halim diduga sebagai pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menghina organisasi dan ulama karena menolak paham khilafah di Tanah Air.

"Mudah-mudahan ini segera kemudian ditindaklanjuti sampai ada tersangka. Agar kami juga jelas atas masalah ini biar tidak meresahkan," kata Muafi pada Republika, Kamis (27/8).

Adapun mengenai penggrebekan ke Yayasan Al Hamidy-Al Islamiyah juga diharapkan terus diselidiki. Dari penuturan Abdul Halim, lembaga tersebut memang jadi tempatnya mengikuti halaqah.

Sekitar 150 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang mendatangi lokasi yayasan di Desa Kalisat menemukan buletin, kalender, dan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan bendera merah putih. Mereka juga mendapati foto Presiden Joko Widodo dicoret-coret dan foto Wapres masih Jusuf Kalla, bukan Ma'ruf Amin.

"Tuntutan ini (ke Abdul Halim) bisa jadi pintu masuk agar kemudian juga diusut penghinaan pada presiden dan bukti-bukti di lapangan ada bendara, kalender HTI (di Yayasan Al Hamidy-Al Islamiyah)," ujar Muafi.

Muafi menyebut, Yayasan Al Hamidy-Al Islamiyah juga sudah dilaporkan ke Kanwil Kemenag setempat. Muafi mendorong, agar sekolah Islam di bawah yayasan itu dicabut izinnya.

"Untuk lembaganya sudah dilaporkan ke Kanwil Kemenag Pasuruan. Kami berharap ke Kemenag agar lembaga pendidikan di bawah yayasan itu bisa dicabut izinnya," tegas Muafi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement