Kamis 27 Aug 2020 16:10 WIB

Nadiem Jamin tak Ada Mahasiswa DO karena Gagal Bayar UKT

Pandemi Covid-19 membuat sebagian orang tua mahasiswa kehilangan pekerjaan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut  membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjamin, tidak ada mahasiswa yang dikeluarkan atau drop out (DO) karena tak bisa membayar uang kuliah tunggal (UKT). Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR.

“Soal perguruan tinggi, saya memastikan tidak akan ada yang drop out karena tidak mampu membayar UKT di semester ini," ujar Nadiem di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga

Ia memahami, pandemi Covid-19 membuat sebagian orang tua mahasiswa kehilangan pekerjaannya. Sehingga, tak bisa membayar UKT walaupun proses belajar-mengajar dilakukan dengan sistem daring.

"Dengan Permendikbud dan bantuan yang kita berikan, anak-anak tidak akan keluar dari sekolah hanya karena faktor ekonomi. Itulah kita menerbitkan Permendikbud untuk kepastian hukum,” ujar Nadiem.

Kemendikbud juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja dapat digunakan oleh sekolah swasta. Bantuan sebesar Rp 3,2 triliun akan diberikan untuk bantuan sekolah-sekolah yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun penggunaannya, dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler. Di antaranya untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Ditambah dengan anggaran sebesar Rp 9 triliun untuk tunjangan pulsa bagi guru, dosen, dan peserta didik. Anggaran tersebut bertujuan untuk menunjang pembelajaran jarak jauh selama tiga hingga empat bulan ke depan.

“Alhamdulillah dana sekitar sembilan triliun itu sudah diamankan, jadi akhirnya berhasil alhamdulillah dan sekitar mayoritas daripada itu untuk pulsa siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” ujar Nadiem.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement