Kamis 27 Aug 2020 15:55 WIB

Depok akan Gratiskan PBB Bagi Kalangan Veteran

Rencananya, program ini diberlakukan mulai 2021.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Foto: Mahmud Muhyidin
Anggota Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pejuang atau veteran. Rencananya, program ini diberlakukan mulai 2021.

"Sudah kami lakukan secara bertahap untuk pengurangan biaya PBB sejak 2012. Tahun depan, Pemkot Depok akan gratiskan PBB-P2 untuk veteran," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Balai Kota Depok, Kamis (27/8).

Baca Juga

Menurut Nina, sejak awal 2012 telah diberikan pengurangan untuk veteran. Dengan rincian, 60 persen bagi veteran pembela dan 75 persen bagi veteran pejuang.

Kemudian, pada 2017, berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang  Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB-P2 di Kota Depok, potongan PBB-P2 untuk seluruh veteran disamakan menjadi 75 persen. Kebijakan tersebut berlaku hingga saat ini.

"Pada 2021 nanti, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB akan tetap keluar (untuk veteran), namun nilai pajaknya Rp 0," terangnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data 2019, terdapat 1.023 pejuang yang menikmati program tersebut. Data ini akan terus mengalami pemutakhiran setiap tahun. "Untuk nilai PBB-nya mencapai kurang lebih Rp 1 miliar. Pengaruh pasti ada, tapi ini tidak sebanding dengan perjuangan mereka," ujar Nina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement