Kamis 27 Aug 2020 09:12 WIB

BPK Mulai Periksa Kinerja Penanganan Sampah di Sleman

Pemeriksaan dilakukan selama 25 hari kerja.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY melakukan pemeriksaan kinerja penanganan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) Pemkab Sleman. Pemeriksaan dilaksanakan mulai 25 Agustus-22 September 2020.

Kepala BPK DIY, Ambar Wahyuni mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama 25 hari kerja itu dibuka lewat pertemuan daring lewat Smart Room Sleman. Pemeriksaan turut dilakukan ke Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Bantul.

Ia menuturkan, identifikasi awal pemeriksaan itu karena sampah yang masuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan mayoritas sampah belum dipilah. Lalu, pemilahan sampah belum dilakukan secara memadai.

"Karena aturan tentang pemisahan dan pengelompokan sampah menurut jenis dan sifatnya belum disosialisasikan dan diterapkan dengan memadai kepada sarana penanganan sampah yang dimiliki," kata Ambar.

Ia menjelaskan, sarana dan prasarana TPA Piyungan saat ini memang masih tidak memadai. Pasalnya, umur ekonomis sudah habis dan sudah dalam kondisi kelebihan beban (overload).

Selain itu, ia melihat, TPA Piyungan belum memiliki proses pemilahan yang sistematis, alat berat kurang, dan tidak ada cadangan energi listrik kepada operasional. Serta, jalan operasional masih menyatu dengan jalan masyarakat.

Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun menyampaikan, kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman memang masih mengikuti paradigma lama. Sampah dikumpulkan, diangkut dan akhirnya dibuang ke TPA Piyungan di Bantul.

Dalam sistem itu, semakin banyak sampah yang harus dikelola biaya yang harus dikeluarkan semakin besar. Padahal, secara teori, mengatasi persoalan sampah harus dilakukan pergeseran pendekatan dari ujung-pipa ke pendekatan sumber.

Menurut Sri, pendekatan sumber sampah ditangani di hulu sebelum sampah itu sampai ke tempat pengolahan akhir (hilir). Pendekatan sumber menghendaki dikuranginya produk sampah yang akan dikirim ke tempat pengolahan akhir.

Selain itu, cara yang dapat ditempuh untuk mengurangi sampah antara lain pemilahan sampah dan penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Atau, sederhananya pengurangan, penggunaan kembali dan pendaur ulangan sampah.

"Dengan demikian, pengolahan sampah di sumber penghasil, termasuk rumah tangga merupakan kunci upaya penanganan sampah secara optimal," ujarnya.

Sri berharap, pemeriksaan rinci yang akan dilakukan BPK akan jadi salah satu bahan evaluasi strategis bagi Pemkab Sleman. Khususnya, dalam pengelolaan persampahan agar ke depannya pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement