Kamis 27 Aug 2020 08:29 WIB

Kadin: Serapan Stimulus Pajak di Jatim Rendah

Dari total anggaran Rp 120 triliun, hanya 15 persen yang memanfaatkan stimulus pajak.

Program insentif pajak. Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Darno menyebutkan serapan stimulus pajak oleh pengusaha di wilayah setempat masih cukup rendah.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Program insentif pajak. Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Darno menyebutkan serapan stimulus pajak oleh pengusaha di wilayah setempat masih cukup rendah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Darno menyebutkan serapan stimulus pajak oleh pengusaha di wilayah setempat masih cukup rendah. Dari total anggaran Rp 120 triliun yang disediakan pemerintah untuk stimulus pajak, hanya 15 persen yang dimanfaatkan.

"Jumlah perusahaan yang telah memanfaatkan stimulus ini di Jatim sangat rendah, bahkan secara nasional hanya sekitar 200 ribu perusahaan dari total 1,9 juta perusahaan di Indonesia," kata Darnodi Surabaya, Rabu (26/8).

Baca Juga

Untuk itu, Kadin Jatim terus mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan stimulus ini guna memperkuat ketahanan usaha selama menghadapi pandemi Covid-19. "Ini adalah demi keberlangsungan ekonomi kita semua. Kami juga berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam hal perpajakan karena pengusaha dalam kondisi yang sangat sulit saat ini," kata Darno.

Ke depan, katanya, kerja sama Kadin Jatim dengan DJP khususnya DJP Jatim III akan ditingkatkan. Tak hanya terkait dengan stimulus karena Covid-19, kerja sama juga harus bisa menyambut kawasan selatan Jawa Timur yang memiliki prospek bagus dengan adanya jalur lintas selatan.

"Komitmen Kadin Jatim untuk membantu pemerintah dalam bidang perpajakan sangat tinggi, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam hal pajak adalah salah satu kunci, khususnya pada pelaku usaha dan tentu DJP jatim III sangat berkepentingan," katanya.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim III Eko Budi Hartono juga berharap pengusaha memanfaatkan kebijakan ini untuk keberlangsungan usahanya. Ia berharap, pengusaha bisa memanfaatkan insentif, karena keringanan yang diberikan akan sangat membantu agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

"Ayo sama-sama bangkit dan berkontribusi. Indonesia sedang kesulitan dan pengusaha juga mengalami hal yang sama. Pemerintah sudah memberikan Insentif pajak dan ini berkembang terus. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada kebijakan baru, yakni ada batas waktu yang diperpanjang, yang awalnya sampai September diperpanjang menjadi sampai Desember," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement