Rabu 26 Aug 2020 17:20 WIB

Berkas Perkara Dinilai Lengkap, Jerinx Segera Disidang

Kejati Bali menilai berkas perkara Jerinx SID telah lengkap atau P21.

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, mengatakan, bahwa berkas tersangka Jerinx SID, dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap (P21). Kasus pun siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas dinyatakan lengkap (P21) tepat hari ini (26/8) dan sore ini. Dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspose dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka beserta barang bukti dan tersangka," kata A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.

Baca Juga

Luga mengatakan, bahwa Kejati Bali juga sudah menunjuk enam orang jaksa yang akan mengawal kasus yang melibatkan drumer band Superman Is Dead (SID) tersebut. Menurut dia, penunjukan jaksa sudah berdasarkan keputusan pimpinan atas penilaian kecakapan dalam menangani kasus seperti ini.

Sebelumnya, pada Rabu (19/8) pihak Kejati Bali telah menerima penyerahan berkas tahap I. Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan penelitian untuk sudah atau tidaknya memenuhi syarat formil dan materiil dari sebuah berkas.

"Jadi ketika Jerinx ditetapkan tersangka di hari itu juga penyidik Polda Bali menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Lalu pimpinan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan berjumlah enam orang yang dipimpin langsung oleh Aspidum," ucap Luga.

Setelah berkas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali dinyatakan lengkap, kemudian akan dilanjutkan dengan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. "Tahap I penyerahan berkas, jadi berdasarkan 110 junto 138 KUHP itu kalau penyidik sudah selesai melakukan penyelidikan dia wajib menyampaikan penyelidikannya dan jaksa wajib mempelajari," jelasnya.

Sedangkan terkait dengan jadwal persidangan akan dikeluarkan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut Luga, penyerahan tersangka dan barang bukti itu kewenangan penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx dijerat dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Polda Bali telah menolak permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan terhadap Jerinx. Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan pada 6 Agustus, Jerinx sempat memberikan penjelasan.

"Jauh sebelum saya menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa minggu sebelumnya, saya baca berita rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, sampai ada yang meninggal dan tidak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati saya dan kasihan kepada rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid," kata Jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement