Rabu 26 Aug 2020 14:04 WIB

Sekolah Tatap Muka di Sikka Mulai Awal September

Siswa tidak dipaksakan mengikuti belajar tatap muka di sekolah.

Sekolah Tatap Muka di Sikka Mulai Awal September. Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti belajar tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT, Senin (10/8/2020). Beberapa sekolah di Kota Kupang mulai menerapkan sistem belajar tatap muka di rumah-rumah siswa dengan membaginya menjadi beberapa titik dan setiap titik dibatasi hanya boleh 10 orang murid.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Sekolah Tatap Muka di Sikka Mulai Awal September. Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti belajar tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT, Senin (10/8/2020). Beberapa sekolah di Kota Kupang mulai menerapkan sistem belajar tatap muka di rumah-rumah siswa dengan membaginya menjadi beberapa titik dan setiap titik dibatasi hanya boleh 10 orang murid.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menyatakan belajar tatap muka di sekolah mulai diterapkan pada awal September 2020.

"Kami sudah siapkan semua aturannya dan kita sepakat pada September nanti sekolah tatap muka sudah bisa dilaksanakan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (PKO) Pemerintah Kabupaten Sikka, Mayela Da Cunha, Rabu (26/8).

Baca Juga

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan persiapan-persiapan yang dilakukan oleh pemda setempat untuk penerapan sekolah tatap muka, setelah kabupaten itu dinyatakan sebagai daerah zona hijau Covid-19.

Ia mengatakan dalam waktu dekat sebelum dimulainya sekolah tatap muka itu, akan ada rapat koordinasi bersama tim gugus tugas Covid-19.

Namun, pada dasarnya, sebelum pembelajaran dimulai, setiap ruangan kelas yang nantinya digunakan oleh siswa harus sudah disemprot cairan disinfektan. Ketika siswa ingin masuk sekolah, wajib menggunakan masker, diperiksa suhu tubuhnya, cuci tangan dan jaga jarak antarsiswa saat di dalam kelas.

“Kami sudah minta kepada pihak sekolah untuk membentuk tim satgas Covid-19 di sekolah masing-masing. Pihak sekolah juga wajib melaporkan setiap hari ke Dinas Pendidikan berkaitan dengan pembelajaran di sekolah,” ujar dia.

Namun, anak-anak tidak dipaksakan mengikuti aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah jika memang orang tua tidak mengizinkan. "Jika orang tua tidak mengizinkan, maka akan hal tersebut boleh belajar dengan sistem jarak jauh," ujar dia.

Untuk teknisnya, kegiatan belajar mengajar tatap muka dilakukan dengan sistem sif dan waktunya juga dibatasi. Selain itu jumlah siswa juga hanya 50 persen dari jumlah normal.

"Untuk itu, TK hanya satu jam. Untuk SD dan SMP hanya dua sampai tiga jam mulai Senin sampai Sabtu," ujar dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement