Rabu 26 Aug 2020 11:11 WIB

Seorang Warga Australia Dipenjara karena Langgar Karantina

Seorang warga Australia melanggar aturan karantina selama 14 hari di hotel

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Seseorang yang memakai masker wajah di Australia, ilustrasi
Foto: EPA-EFE/JAMES ROSS
Seseorang yang memakai masker wajah di Australia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, VICTORIA -- Seorang perempuan dipenjara selama enam bulan di Australia karena melanggar aturan karantina virus corona. Asher Faye Vander Sanden (28 tahun), melanggar karantina setelah dia kembali dari negara bagian Victoria.

Sanden telah menghabiskan waktu selama satu bulan di Victoria. Dia kemudian diizinkan pulang ke Perth dan harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel atas biaya sendiri. Namun, dia secara diam-diam pergi dari hotel dan tinggal di rumah pasangannya. Sanden ditangkap karena terbukti melanggar undang-undang karantina dan menghadapi hukuman maksimal 12 bulan penjara atau denda sebesar 50 ribu dolar AS.

Baca Juga

Pengacara Sanden, John Hammond mengatakan, kliennya melakukan perjalanan ke Victoria untuk merawat saudara perempuannya yang sedang sakit. Namun, Sanden memutuskan untuk kembali ke Perth karena dia tidak bisa merawat saudaranya sendirian.

"Dia melakukan karantina mandiri di rumah pasangannya dan tidak memiliki kontak dengan orang lain," ujar Hammond, dilansir BBC, Rabu (26/8).

Hakim Andrew Matthews mengatakan, Sanden telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan bisa menyebarkan virus corona kepada siapapun. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada Sanden.

Selain Sanden, ada tiga orang lainnya yang dipenjara karena melanggar aturan karantina. Pada April lalu, Jonathan David dijatuhi hukuman enam bulan dua minggu, dengan penangguhan satu bulan karena melanggar perintah karantina. David meninggalkan hotel yang menjadi tempat karantina untuk mengunjungi pasangannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement