Selasa 25 Aug 2020 20:58 WIB

Sidang Etik Firli Tertutup, Samad Dulu Disidang Terbuka

Sidang etik pimpinan KPK terdahulu digelar terbuka dan dapat disaksikan media.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK seyogianya digelar terbuka. Pada hari ini sidang etik terhadap Firli memang berjalan secara tertutup.

"Saya mendesak seyogianya sidang dibuat terbuka agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat, jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata Samad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8).

Baca Juga

Samad mengatakan, bahwa setiap sidang etik terhadap pimpinan KPK selalu digelar terbuka. Hal itu pernah terjadi pada sidang etik yang telah dilakukan terhadap dirinya dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja beberapa waktu lalu.

"Seperti waktu sidang etik terhadap kami dalam kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum beberapa tahun lalu. Saat itu, saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh Majelis Etik yang ditonton media," ungkap dia.

Selain itu, kata dia, beberapa kasus pelanggaran etik penyelenggara negara juga disidangkan terbuka seperti sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun pada sidang kasus "papa minta saham" oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 2015 lalu. Menurutnya, sidang etik tertutup oleh Dewas KPK terhadap pimpinan KPK saat ini berpengaruh terhadap akuntabilitas pemeriksaan sehingga publik akan curiga.

"Apalagi beberapa anggota dewas berasal dari mantan hakim yang terbiasa dengan sidang terbuka. Ini aneh," ujar Samad.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara tertutup di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa. Sidang tersebut digelar atas aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK mengenai penggunaan helikopter mewah oleh Firli saat perjalanannya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. Dewas KPK akan melanjutkan kembali sidang etik Firli pada Senin (31/8) karena dari enam saksi yang dipanggil baru dua saksi yang memberikan kesaksian. Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang pekan depan.

Firli Bahuri pada Selasa menjalani sidang etik dengan Dewan Pengawas KPK. Kepada wartawan, Firli menyatakan tak akan berkomentar banyak.

"Saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya ya, Mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini. Semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement