Rabu 26 Aug 2020 00:20 WIB

Dalang Pembunuhan di Jakut Sempat Kelabui Polisi

Dalang pembunuhan sempat berpura-pura kesurupan arwah korban.

Rep: Flori Sidebangjabo/ Red: Indira Rezkisari
Proses rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap bos pelayaran di ruko Kelapa Gading, Jakut. Rekonstruksi dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8).
Foto: dok Mapolda Metro Jaya
Proses rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap bos pelayaran di ruko Kelapa Gading, Jakut. Rekonstruksi dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalang pembunuhan berencana di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berinsial NL (34 tahun) sempat mengelabui polisi ketika sedang dimintai keterangan sebagai saksi oleh kepolisian. Saat itu, tersangka NL berpura-pura kesurupan arwah korban S (51) dan menyampaikan bahwa motif pembunuhan itu lantaran persaingan bisnis.

"Yang bersangkutan (NL) pada saat pemeriksaan sempat kesurupan dan mengarahkan ke salah satu motif. Jadi kesurupan arwah korban dan menyampaikan bahwa ini pelakunya adalah masalah persaingan bisnis," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono usai pelaksanaan rekonstruksi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8).

Baca Juga

Wirdhanto menuturkan, tersangka NL masih turut menyaksikan saat kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai penembakan korban. Bahkan, ia juga sempat mengikuti proses pemakaman bosnya itu.

Saat pemakaman, jelas Wirdhanto, tersangka kembali berpura-pura kesurupan arwah S. Ia pun menyampaikan hal serupa, seperti sebelumnya. "Itu diulangi lagi pada saat di tempat pemakaman," ungkap Wirdhanto.

Meski demikian, jelas dia, polisi tidak langsung memercayai perbuatan serta pernyataa tersangka. Polisi kemudian segera melakukan tes poligraf (alat pendeteksi kebohongan) terhadap tersangka. Hasilnya, NL diketahui berbohong.

"Dari situ kami melakukan tes poligraf juga dan ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan atau deception dari ahli poligraf Pus INAFIS," paparnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap S. Para tersangka itu masing-masing berinisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH.

Tersangka NL merencanakan aksi kejinya itu lantaran sakit hati terhadap korban. Kepada polisi, NL mengaku kerap dimarahi oleh korban dan mendapatkan kata-kata yang dianggap melecehkan dirinya.

Selain itu, korban juga sempat mengancam akan melaporkan tersangka NL kepada polisi. Sebab, korban menduga bahwa tersangka telah menggelapkan uang pajak milik perusahaan.

Pembunuhan terhadap S terjadi pada tanggal 13 Agustus 2020 di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran ditembak dari jarak dekat menggunakan senjata api.

Satu tembakan mengenai punggung korban. Sedangkan dua tembakan lainnya mengenai kepala korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement