Selasa 25 Aug 2020 16:11 WIB

Sumut-Aceh Terkendala SK Tuan Rumah

Sumut-Aceh melakukan koordinasi hingga empat kali ke Kemenpora dan KONI Pusat.

Sejumlah warga melihat maket kawasan pusat olahraga Sport Center yang akan dibangun di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2020). Kawasan Sport Center dengan luas lahan lebih kurang 300 hektare dan menghabiskan dana Rp8,6 triliun tersebut disiapkan untuk dipakai menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah warga melihat maket kawasan pusat olahraga Sport Center yang akan dibangun di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2020). Kawasan Sport Center dengan luas lahan lebih kurang 300 hektare dan menghabiskan dana Rp8,6 triliun tersebut disiapkan untuk dipakai menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sumatera Utara dan Aceh siap untuk menggelar Pekan Olahraga Nasional XXI tahun 2024. Namun, belum turunnya SK dari pemerintah tentang penunjukan tuan rumah bersama PON XXI/2024 menjadi kendala.

Hal itu disampaikan Ketua KONI Sumut, John Lubis, saat memaparkan kesiapan tuan rumah PON XXI/2024 pada Rakernas KONI yang digelar secara virtual, Selasa.

Baca Juga

Dalam Rakernas yang langsung dipimpin Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, John dari Gedung KONI Sumut di Medan malaporkan, setelah ditetapkan menjadi tuan rumah bersama PON XXI/2024, pihaknya bersama KONI Aceh melakukan koordinasi hingga empat kali ke Kemenpora dan KONI Pusat.

Hal itu dilakukan untuk mengupayakan agar segera melakukan revisi terhadap PP No 17 Tahun 2007 khususnya terhadap Pasal 11 yang menyebutkan PON dilaksanakan di satu provinsi.

Akhirnya pada 24 Januari 2020 terealisasilah PP Nomor 7 tahun 2020 (Pasal 12 ayat 2) yang berisi tentang calon tuan rumah pelaksanaan PON dapat dilaksanakan satu pemerintah provinsi atau gabungan pemerintah provinsi.

"Seharusnya, dengan telah terealisasinya PP No 7 Tahun 2020 seyogiannya pemerintah dalam hal ini Kemenpora sudah dapat menerbitkan SK tentang penetapan Provinsi Aceh-Sumut sebagai tuan rumah bersama PON XXI," katanya.

Dalam kesempatan tersebut John Lubis juga menyampaikan usulan pengunduran PON XXI/2024 menjadi tahun 2025.

Hal itu sejalan dengan SK KONI Pusat Nomor 51 Tahun 2021 tentang pengunduran waktu pelaksanaan PON XX/2020 di Papua menjadi tahun 2021, agar penyelenggaraan PON tetap bertahap empat tahun sekali.

Sementara Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menanggapi paparan KONI Sumut tersebut mengaku memahami kendala yang dihadapi Aceh dan Sumut terkait SK tuan rumah di PON XXI.

Untuk itu Marciano memberi dua opsi, KONI Pusat akan mengundang KONI serta Pemerintah Provinsi Aceh-Sumut, untuk bertemu langsung dengan pihak Kemenpora.

Namun jika kondisi untuk bertemu langsung belum memungkinkan, KONI Pusat akan mengupayakan KONI dan Pemerintah Provinsi Aceh-Sumut melakukan pertemuan virtual dengan Kemenpora membicarakan SK tuan rumah ini agar tidak menjadi kendala.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement