Selasa 25 Aug 2020 14:16 WIB

Pengamat Nilai RUU Ciptaker Hapus Pungli Sektor Transportasi

Analisis dampak lalu lintas dinilai kerap dimanfaatkan menjadi pungli.

Pengamat Nilai RUU Ciptaker Hapus Pungli Sektor Transportasi. Foto: Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pengamat Nilai RUU Ciptaker Hapus Pungli Sektor Transportasi. Foto: Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai bisa menghapuskan praktek pungutan liar(pungli) yang di sektor transportasi lalu lintas. Di mana, dalam RUU Ciptaker aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) akan dihapuskan.

"Perizinan itu ada yang sifatnya, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) contohnya, itu yang agak krusial itu di andalalin karena saya tau praktek dilapangan," kata Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno, Selasa (25/8).

Baca Juga

Djoko menjelaskan andalalin kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha. Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan investor.

"Andalalin itu di daerah  daerah jadi sumber pungutan liar baru, sehingga sangat beratkan investor, ada oknum kepala dinas, minta setiap kajian 10 juta, itu yang terjadi saat ini," kata dia.

"Jadi saya setuju sekali ketika andalalin itu di tiadakan," ujarnya.

Menurut Djoko, mestinya kajian andalalin dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan. Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.

Sebaliknya,  Andalalin justru sangat tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.

"Kalau cuma ruko, pom bensin, ngapain andalalin. Andalalin itu sumber korupsi, dan beratkan investor, andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin jalan Jenderal Sudirman itu bagus," ujar Djoko.

Djoko mencontohkan, biasanya kajian andalalin berjung pada diwajibkannya investor atau pengusaha untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan parkir. 

Padahal, di Malaysia kata dia banyak bangunan hotel yang tidak memerlukan lahan parkir. Namun bisnisnya tetap laku dan laris.  

Selain itu, Djoko menyebut dengan adanya RUU Cipta Kerja tentu saja akan memangkas alur birokrasi menjadi lebih ringkas. Kata dia, itu sangat memberikan kemudahan terhadapp investor di bidang transportasi.

"Saya kira pemangkasan izin itu sangat penting di sektor transportasi," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement