Selasa 25 Aug 2020 05:53 WIB

Walkot Bekasi Bolehkan Warga Gelar Hajatan dengan Catatan

Warga yang ingin gelar dangdutan harus mendapat izin polsek setempat.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengizinkan warganya untuk menggelar hajatan atau pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Pepen, sapaan akrabnya, tetap mengeluarkan instruksi kepada para camat agar mempertimbangkan risiko warga berkumpul menghadiri hajatan.

Begitu pula dengan warga yang menggelar pesta lebih meriah, sambung dia, harus tetap dapat izin dari pihak kepolisian. “Izinnya ke kecamatan. Kalau dia mau ada dangdutan izinnya ke polsek. Bukannya ga boleh tapi diatur sedemikian rupa,” kata Pepen di Stadion Patriot Candrabraga, Kota Bekasi, Senin (24/8).

Politisi Partai Golkar tersebut menuturkan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 jumlah kerumunan harus diatur. Kapasitas tempat dan jumlah tamu yang datang tak boleh melebihi aturan, yang itu bukan berarti tidak boleh, hanya diatur. Dia sudah memberi instruksi kepada setiap camat untuk memberikan izin orang hajatan, dengan mengacu lus ruangan yang digunakan dan jumlah tamu yang hadir.

“Kalau ada hajatan tanahnya (kalau bisa) 50 meter, ya kalau engga jadikan drive thru, jangan ngumpul atau dengan jumlah tertentu,” terang Pepen.

Dia mengaku, Pemkot Bekasi belum menerapkan sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar aturan tatanan hidup baru di Kota Bekasi. Hal itu termasuk dalam hal penyelenggaraan pesta pernikahan. Pepen merasa lebih memilih cara persuasif agar masyarakat juga tidak dirugikan jika Pemkot Bekasi hanya menerapkan denda jika ada yang melanggar.

“Sanksi moral saja. Ini kan kita pandemi ini persoalannya dalam, saya lebih baik pada persuasif dan humble,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement