Senin 24 Aug 2020 20:07 WIB

KPK Siap Ambil Alih Skandal Djoko Tjandra, Ini Syaratnya

KPK mengatakan siap ambil alih kasus Djoko Tjandra

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap bila harus mengambil alih penanganan kasus skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Namun, pengambilalihan perkara akan dilakukan KPK dengan syarat Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadapi hambatan dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8). 

Baca Juga

Ali mengatakan, KPK saat ini masih mencermati proses penanganan skandal Djoko  S Tjandra yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian. Hal yang dilakukan KPK yakni melalui Kedeputian Penindakan terus berkoordinasi secara aktif dengan Kejaksaan dan Kepolisian. 

KPK mendorong kedua institusi itu mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat. "KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai Tersangka saat ini," jelas Ali.

Indonesia Corruption Watch sebelumnya mendesak KPK turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) lalu. ICW menduga kebakaran tersebut terkait dengan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jaksa Pinangki. Untuk itu, ICW juga mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut. 

Ali mengatakan, KPK menghargai masukan dan pendapat ICW tersebut. Namun, terkait penyebab kebakaran, Ali yang berlatar Jaksa meminta masyarakat menunggu hasil investigasi yang dilakukan kepolisian.

"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," katanya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menegaskan, KPK penting ikut dalam pengusutan untuk memastikan apakah murni kecelakaan. "Atau justru telah direncanakan pihak tertentu untuk menghilangkan berkas atau barang bukti yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung, " kata Kurnia. 

Terlebih, lanjut Kurnia, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani banyak kasus besar. Salah satunya kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Dioko Soegiarto Tjandra yang telah menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.  

"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kurnia. 

Kurnia melanjutkan, Kejaksaan Agung juga masih berkewajiban untuk membuktikan sejumlah hal dalam perkara tersebut. Salah satunya yakni menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," katanya.

Selain itu, Kejaksaan juga berkewajiban menjelaskan mengenai keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri berulang. Termasuk bertemu Djoko Tjandra merupakan inisiatif pribadi atau adanya perintah dari pejabat Kejaksaan Agung. 

"Kejaksaan Agung juga mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," ujarnya.

Oleh karenanya, sambungnya, sejak awal ICW meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik. 

"Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, " tutur Kurnia 

"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari," tambahnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement