Senin 24 Aug 2020 19:47 WIB

Kejari Hadirkan Saksi Ahli Buktikan Ponsel PS Store Ilegal

PS Store diduga melanggar aturan terkait jual beli barang yang hasil penyelundupan.

Persidangan kasus Toko PS Store milik Putra Siregar di PN Jaktim.
Foto: Meiliza Laveda
Persidangan kasus Toko PS Store milik Putra Siregar di PN Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadirkan tiga saksi ahli untuk membuktikan telepon seluler (ponsel) yang dijual PS Store merupakan produk ilegal. Saksi tersebut di antaranya berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kita hadirkan tiga saksi ahli," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, dalam agenda sidang lanjutan perkara PS Store di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8).

Baca Juga

Dalam agenda sidang terkait keterangan saksi, kata Milano, belum sampai pada kesimpulan perkara sebab masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. "Kita lihat perkembangan ke depan, mudah-mudahan saksi ahli bisa hadir semua yang kita panggil kita hadirkan," katanya.

Milano mengatakan, sebagian pegawai terdakwa ada yang menyadari jika ponsel yang dipasarkan tanpa pajak. "Kalau mengenai itu sudah sama-sama kita dengar kan, ada yang tahu, ada yang tidak pegawainya. Pegawainya kan hanya mengurus administrasi," katanya.

Pemilik perusahaan PS Store, Putra Siregar, diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 terkait jual beli barang yang diduga hasil penyelundupan. Berdasarkan fakta persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), negara telah rugi Rp26 juta akibat PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen tidak dibayar oleh terdakwa.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7). Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp 61,3 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement