Senin 24 Aug 2020 09:16 WIB

Polisi akan Gelar Olah TKP Kebakaran Kejakgung

Olah TKP ini termasuk untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (22/8).
Foto: Putra M Akbar/Republika
Sejumlah petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan rencananya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI, hari ini, Senin (24/8). Hal tersebut dilakukan guna mencari tahu penyebab kebakaran.

"Iya (olah TKP) jadi pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (24/8).

Yusri menuturkan, olah TKP ini perlu dilakukan sehingga nantinya membantu polisi dalam mencari tahu penyebab terjadinya kebakaran tersebut. "Olah TKP ini termasuk untuk mencari penyebab terjadinya kebakaran," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hingga saat ini sudah ada 15 orang saksi yang telah dan akan menjalani pemeriksaan. Tubagus menuturkan, pemeriksaan para saksi itu untuk mengumpulkan berbagai macam keterangan sebagai bahan penyelidikan.

"Keterangan itu nantinya akan digunakan menjadi bahan bagi lidik dan juga untuk pemeriksaan Puslabfor," kata Tubagus.

Tubagus menjelaskan, para saksi itu terdiri dari petugas keamanan dalam (pamdal) Kejakgung RI serta pekerja yang ada di lokasi pembangunan Kantor Kejaksaan Agung. Termasuk pula pegawai internal Kejakgung.

Menurut dia, keterangan pihak internal Kejakgung diperlukan guna mengetahui cetak biru (blue print) dari bangunan yang terbakar tersebut. "Cetak biru ini dibutuhkan dalam pemeriksaan oleh Puslabfor," papar dia.

Di sisi lain, dia menyebut, proses penyelidikan dan penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejakgung dilakukan di dua lokasi, yakni di Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia dilalap si jago merah pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.10 WIB. Selama kurang lebih 11 jam berlangsung, kobaran api itu menghanguskan gedung utama Kejakgung.

Proses pemadaman api melibatkan sebanyak 56 unit mobil damkar dan 300 personel pemadam kebakaran gabungan dari lima kota administratif DKI Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement